Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004af871fa8c0a322a56b4775c

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SPBU 14.283.6116 Payo Atap Disorot, Diduga Layani Pengisian Solar Subsidi ke Kendaraan Mencurigakan

Selasa, 04 Agustus 2026 | Agustus 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-04T15:21:26Z

 


PELALAWAN, SENTRALNEWS88.COM – Aktivitas penyaluran BBM Solar Subsidi di SPBU 14.283.6116 Payo Atap, Jalan Lintas Timur Jambi–Riau, Desa Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau menjadi sorotan publik setelah ditemukan adanya pengisian BBM ke sejumlah kendaraan yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat pengawas dan penegak hukum.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (4/8/2026), terlihat beberapa kendaraan melakukan pengisian Solar Subsidi dengan durasi relatif lama. Di antaranya sebuah mobil Panther berwarna hitam yang nomor polisinya tidak terlihat jelas serta beberapa unit truk Colt Diesel, termasuk kendaraan bernomor polisi BM 9692 CU yang tampak memiliki tangki berukuran panjang.

Sejumlah warga menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan penyaluran Solar Subsidi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.

“Kalau memang kendaraan tersebut memenuhi syarat dan menggunakan barcode yang sah tentu tidak masalah. Namun jika ada dugaan pengisian berulang, penggunaan tangki yang tidak sesuai spesifikasi, atau kendaraan yang identitasnya tidak jelas, maka perlu dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Menurut warga tersebut, pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi harus diperketat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan yang dapat berdampak pada ketersediaan Solar Subsidi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang berhak.


Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan ketentuan sebagaimana Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi maupun hasil pemeriksaan dari aparat yang menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum dalam aktivitas pengisian BBM di SPBU tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang berkembang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh instansi berwenang.


Untuk memperoleh informasi yang berimbang, tim media telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak penanggung jawab SPBU 14.283.6116 Payo Atap terkait mekanisme penyaluran Solar Subsidi kepada kendaraan yang menjadi sorotan tersebut, termasuk terkait penggunaan barcode MyPertamina dan prosedur verifikasi kendaraan penerima subsidi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi.


Publik berharap BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran, termasuk melalui pemeriksaan rekaman CCTV, data transaksi, dan validasi barcode MyPertamina. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan distribusi BBM Solar Subsidi berjalan sesuai aturan, transparan, dan tepat sasaran.


TIM

×
Berita Terbaru Update