PELALAWAN, SENTRALNEWS88.COM – Komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas kejahatan kehutanan kembali dibuktikan. Melalui koordinasi antara Polsek Bunut dan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan, aparat berhasil menggagalkan pengangkutan sekitar 12 meter kubik kayu ilegal yang diduga berasal dari kawasan Teluk Meranti.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi di Jalan Lintas Bono, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dua unit truk yang diduga mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen resmi dikutip dari analisariau.com (5/8/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Bunut melakukan patroli dan penyisiran di lokasi. Hasilnya, petugas berhasil menghentikan dua kendaraan yang membawa muatan kayu.
Namun saat pemeriksaan berlangsung, sopir truk Hino Dutro hijau bernomor polisi BM 9750 CJ melarikan diri dan meninggalkan kendaraan beserta muatannya.
Sementara itu, sopir truk Mitsubishi kuning BM 8113 TY, Riawan Hadi (RH), berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi melalui Kanit II Tipidter IPTU Asbon Mairizal menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan kayu yang diangkut berasal dari kawasan Jembatan Sidar, Kecamatan Teluk Meranti.
“Ketika diminta memperlihatkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan maupun dokumen pengangkutan lainnya, sopir tidak dapat menunjukkannya. Karena itu kendaraan beserta muatannya langsung kami amankan,” ujar IPTU Asbon, Rabu (5/8/2026).
Kedua truk berikut muatan kayunya kemudian diamankan ke Mapolsek Bunut. Dari hasil interogasi, RH mengaku hanya bertugas sebagai sopir dan menjalankan perintah seseorang bernama Pajri.
Tak lama berselang, Pajri datang ke Mapolsek Bunut untuk mempertanyakan penahanan kendaraan tersebut. Berdasarkan keterangan RH yang diperkuat hasil penyelidikan, penyidik kemudian mengamankan Pajri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan. Penyidik menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/A/18/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 4 Agustus 2026 dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, Pajri resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Barang bukti yang diamankan berupa dua unit truk, yakni Mitsubishi BM 8113 TY dan Hino Dutro BM 9750 CJ, serta sekitar 12 meter kubik kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar.
Meski telah menetapkan satu tersangka, penyidik menegaskan pengusutan perkara belum berhenti. Polisi masih memburu sopir truk Hino yang melarikan diri serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengangkutan kayu ilegal tersebut.
“Kami akan menuntaskan perkara ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan kehutanan yang merugikan negara dan merusak kelestarian hutan,” tegas IPTU Asbon.
Polres Pelalawan juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas pembalakan liar maupun pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.*



