Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004af871fa8c0a322a56b4775c

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Jadi Penampungan Solar Subsidi, Puluhan Baby Tank dan Mobil Tangki PT WAE Ditemukan di Rengat

Kamis, 06 Agustus 2026 | Agustus 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-06T14:45:32Z

INDRAGIRI HULU, SENTRALNEWS88.COM – Sebuah rumah di Kampung Dangang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, diduga dijadikan lokasi penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dalam jumlah besar dikutip dari bidikkasusnet, Minggu (2/8/2026).

Pantauan di lokasi pada Sabtu (1/8/2026) menemukan belasan hingga puluhan wadah penampung atau baby tank yang diduga berisi solar. Di lokasi yang sama juga terlihat sebuah mobil tangki berwarna biru-putih bernomor polisi BM 8644 TV dengan tulisan PT WAE pada badan tangkinyadi. 


Keberadaan puluhan penampung BBM dan kendaraan tangki tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas penyimpanan maupun pengumpulan solar bersubsidi dalam skala besar. Namun hingga kini belum diketahui apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, lokasi tersebut diduga rutin didatangi kendaraan yang membawa BBM dari sejumlah SPBU di wilayah Rengat.


"Hampir setiap hari mobil pelangsir dari beberapa SPBU keluar masuk ke lokasi itu. Informasinya, solar tersebut milik seseorang bernama Rafli yang berdomisili di Pekanbaru," ujar sumber kepada media ini.


Menurut sumber tersebut, aktivitas pengumpulan solar diduga telah berlangsung cukup lama. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rafli mengakui bahwa BBM yang berada di lokasi tersebut merupakan miliknya.


"Benar Bang, itu milik saya. Kapan Abang ke Pekanbaru, ketemu lah kita Bang," ujar Rafli singkat.


Namun saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai asal-usul BBM, volume solar yang tersimpan, tujuan penyimpanan, serta legalitas usaha yang dijalankan, Rafli belum memberikan keterangan rinci.


Temuan tersebut menjadi perhatian publik karena lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan BBM itu disebut berada tidak jauh dari Mapolres Indragiri Hulu. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap distribusi dan penyimpanan BBM di wilayah tersebut.


Di tengah keluhan masyarakat terkait ketersediaan BBM subsidi, dugaan adanya pengumpulan solar dalam jumlah besar dinilai perlu segera ditelusuri guna memastikan tidak terjadi penyimpangan distribusi yang berpotensi merugikan masyarakat.


Sebagaimana diketahui, kegiatan penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan niaga BBM merupakan bagian dari usaha hilir migas yang wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya.

Pasal 53 UU Migas mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang melakukan kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dari pemerintah.


Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan terhadap legalitas lokasi, izin penyimpanan BBM, dokumen asal-usul solar, kapasitas BBM yang tersimpan, tujuan distribusi, status kendaraan tangki yang berada di lokasi, serta dugaan keterlibatan kendaraan pelangsir dari SPBU.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Indragiri Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Masyarakat berharap aparat segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan legalitas kegiatan dan mencegah potensi penyalahgunaan BBM subsidi.*






×
Berita Terbaru Update