Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004af871fa8c0a322a56b4775c

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Angkut dan Diduga Penimbunan BBM Ilegal di Siak Disebut Milik Yuda Bebas Operasi, Publik Minta Polda Riau Usut

Sabtu, 22 Agustus 2026 | Agustus 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-22T12:07:24Z

RIAU, SENTRALNEWS88.COM - Terpantau Jum'at 21 Agustus 2026 mobil truk colt diesel nopol BH 8636 NQ sedang parkir di seberang jalan lintas dan supir Hendra mengaku angkut BBM diduga ilegal dari Jambi milik Hanif Purna Irawan alias Yuda bebas melintas di jalan Sumatera Jambi - Riau tidak tersentuh hukum terkesan ada pembiaran Aparat Penegak Hukum (APH) diduga dibongkar digudang penimbunan di Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Publik minta Polda Riau dan Jajaran aparat penegak hukum harus bertindak.


Mobil truk nopol BH 8636 NQ itu terpantau awak media saat melintas di jalan lintas Riau Jambi, Kecamatan Pangkalan Lesung parkir di seberang jalan dan supir mengaku angkut BBM dari Jambi saat ditanya awak media terkait muatan diangkut sebab mobil keluarkan aroma menyengat minyak.


Supir Hendra mengaku saat ditanya awak media, "mobil angkut minyak dari Jambi mau dibongkar di Siak bang. Mobil ini punya Yuda atau Hanif Purna Irawan dan kalau bang mau tanya hubungi dia saja bang," Ujarnya.


Menurut informasi yang dihimpun disinyalir mobil truk colt diesel angkut BBM diduga ilegal dari Jambi itu akan dibongkar di gudang penimbunan BBM di Kabupaten Siak. 


"Mobil truk colt diesel angkut BBM diduga ilegal dari Jambi punya Yuda itu bang, dibongkar ke Siak diduga di gudang penimbunan BBM pertalite subsidi sekaligus pengolahan BBM oplosan yang beroperasi di RT 01 RW 04 di Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak" Ujar warga enggan disebut namanya.


Ia menambahkan, gudang itu dikelola Hanif Purna Irawan alias Yuda, diduga memiliki kapasitas penyimpanan minyak yang diperkirakan mencapai sekitar 56 ton atau 56.000 liter BBM,". Ironinya mobil truk colt diesel melintas wilayah hukum Inhil, Inhu, Pelalawan hingga Siak, namun tidak ada perhatian serius dan tindakan hukum terkait angkut BBM ilegal dari Jambi tersebut seolah adanya pembiaran aparat penegak hukum padahal BBM itu aset negara maka berapa banyak kerugian pendapatan negara jika pembiaran," Tutupnya.


Selain tim media memperoleh informasi BBM berasal diduga dari pertalite subsidi yang di oplos itu kemudian diolah dan distribusikan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Siak meliputi Kecamatan Siak, Mempura, Dayun, Sungai Apit dan Bunga Raya bahkan disebut-sebut hingga ke Kabupaten Pelalawan. Kendati demikan informasi itu masih perlu dibuktikan oleh APH.


Warga menyebutkan aktivitas gudang diduga penimbunan BBM ilegal itu sudah beroperasi cukup lama. Mereka berharap agar segera dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dari aktivitas diduga berpotensi merugikan masyarakat dan negara tersebut.


Selain itu warga juga mengaku banyak keluhan dari masyarakat terkait kendaraan bermotor diduga rusak setelah mengisi atau membeli BBM Pertalite eceran yang diduga berasal dari pengolahan BBM ilegal tersebut. Namun dugaan itu belum dapat dipastikan keterkaitannya dan perlu dibuktikan kebenarannya.


Disisi lain, informasi lainnya diterima awak media, BBM itu diduga dijual dengan harga sekitar 345.000 ribu perjerigen berisi 33 liter dan dalam sehari gudang itu mampu mendistribusi 30 ton BBM. Informasi volume dan jumlah transaksi itu masih perlu diverifikasi secara objektif kebenarannya oleh pihak berwenang.


Masyarakat mendesak Kapolda Riau hingga Divpropam Mabes Polri turun tangan proses laporan berkembang ditengah masyarakat terkait dugaan gudang BBM ilegal milik Yuda dan mobil truk colt diesel angkut BBM diduga ilegal dari Jambi nopol BH 8636 NQ menuju pembongkaran di gudang BBM yang berlokasi di Kabupaten Siak serta memeriksa jajaran Polres Siak yang diduga sengaja membiarkan kejahatan migas merajalela. Bila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut terkait aktivitas angkut dan bongkar BBM diduga ilegal dari jambi di gudang penampungan BBM ilegal di Kabupaten Siak. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan koreksi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi dan dimuat secara berimbang berdasarkan kode etik jurnalistik serta ketentuan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


TIM


×
Berita Terbaru Update