SIAK, SENTRALNEWS88.COM — Ribuan batang kayu jenis mahang yang diikat menjadi rakit dan diduga disembunyikan di sepanjang aliran Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Kayu-kayu tersebut ditemukan di sekitar titik koordinat Lat 0.872094° Long 102.332649°. Warga menduga kayu mahang itu berasal dari aktivitas penebangan di kawasan yang disebut memiliki fungsi konservasi ekosistem mangrove dan ekowisata pesisir.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, kayu tersebut diduga berkaitan dengan seseorang bernama Pandi. Sejumlah warga bahkan menyebut Pandi diduga sebagai pihak yang mengendalikan aktivitas penebangan hingga pengangkutan kayu.
"Kayu mahang di Sungai Apit ini dikenal milik Pandi. Diduga ada aktivitas penebangan dan pengangkutan yang terus berlangsung," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Namun, informasi mengenai kepemilikan kayu maupun dugaan keterlibatan Pandi tersebut belum terverifikasi secara independen dan masih memerlukan pemeriksaan aparat berwenang.
Diduga Tanpa Dokumen Sah
Masyarakat meminta aparat segera turun ke lokasi untuk memastikan asal-usul kayu, status kawasan, serta memeriksa dokumen legalitas hasil hutan dan dokumen pengangkutannya.
Pasalnya, Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. UU tersebut saat ini telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU No. 6 Tahun 2023.
Karena itu, keberadaan ribuan batang kayu tersebut dinilai perlu segera diverifikasi untuk memastikan apakah seluruh kayu memiliki asal-usul dan dokumen yang sah.
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kegiatan pembalakan liar atau pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen yang diwajibkan, aparat dapat melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga Desak Kapolsek Sungai Apit Turun
Masyarakat mendesak Kapolsek Sungai Apit Iptu Adhifian, SH agar turun langsung atau memerintahkan personelnya melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tersebut.
"Kami meminta Kapolsek Sungai Apit menindaklanjuti informasi ini. Periksa dokumen kayunya, dari mana asalnya, siapa pemiliknya dan ke mana akan dibawa. Kalau memang terbukti tidak memiliki dokumen yang sah, proses sesuai hukum," tegas warga.
Warga juga mempertanyakan mengapa aktivitas penyimpanan kayu dalam jumlah besar tersebut diduga dapat berlangsung berulang kali tanpa adanya penindakan yang terlihat.
Masyarakat mengaitkan persoalan tersebut dengan temuan kasus serupa yang disebut pernah ditemukan oleh Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli pada Juni 2025 dan dilaporkan ke Polsek Sungai Apit untuk ditindaklanjuti.
Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi
Di tengah keresahan tersebut, muncul pula informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya pihak lain yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Nama seorang anggota kepolisian berinisial Tomi, yang disebut sebagai anggota Polda Riau, ikut mencuat dalam informasi masyarakat. Oknum tersebut diduga menjadi pihak yang memberikan back-up terhadap aktivitas penebangan dan penampungan kayu.
Namun, tudingan tersebut belum terverifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Belum terdapat bukti yang dapat memastikan adanya keterlibatan ataupun tindakan melindungi aktivitas ilegal oleh anggota kepolisian yang dimaksud.
Oleh sebab itu, dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan internal maupun penyelidikan aparat penegak hukum yang berwenang.
Masyarakat meminta Kapolri dan jajaran terkait tidak mengabaikan informasi tersebut apabila nantinya ditemukan bukti adanya keterlibatan oknum aparat.
"Kalau benar ada oknum aparat yang memback-up, kami meminta pimpinan kepolisian mengevaluasi dan menindak tegas. Tetapi kalau tidak benar, tentu harus dibuktikan juga agar tidak terjadi fitnah terhadap anggota kepolisian," ujar warga.
Pandi Blokir Nomor Wartawan
Upaya konfirmasi telah dilakukan tim media kepada Pandi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (16/8/2026) terkait asal-usul ribuan batang kayu mahang, legalitas penebangan, kepemilikan serta dokumen pengangkutannya.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan, nomor WhatsApp wartawan justru diduga diblokir sehingga hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh keterangan dari Pandi.
Tim media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kapolsek Sungai Apit Iptu Adhifian, SH, mengenai keberadaan kayu tersebut, langkah kepolisian, serta dugaan aktivitas penebangan dan pengangkutan tanpa dokumen.
Konfirmasi juga masih diupayakan kepada pihak yang disebut berinisial Tomi terkait tudingan dugaan keterlibatannya dalam memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut.
Aparat Diminta Buktikan, Bukan Sekadar Diam
Kasus ini tidak semestinya berhenti pada informasi masyarakat maupun pemberitaan. Aparat penegak hukum perlu melakukan verifikasi langsung dengan memeriksa lokasi, menghitung volume kayu, mengidentifikasi jenis dan asal kayu, memeriksa dokumen legalitas hasil hutan, serta menelusuri pihak yang menguasai dan mengangkut kayu tersebut.
UU No. 18 Tahun 2013 memang menempatkan pembalakan liar dan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah sebagai bagian dari persoalan perusakan hutan yang menjadi objek pemberantasan hukum.
Jika seluruh dokumen ternyata lengkap dan kayu berasal dari sumber yang legal, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, aparat wajib mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya.
Masyarakat berharap penegakan hukum tidak tebang pilih dan tidak berhenti pada pelaku lapangan apabila penyelidikan nantinya menemukan adanya pihak yang mengendalikan, membiayai, menampung, mengangkut, atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi kepada Pandi, Iptu Adhifian, pihak yang disebut berinisial Tomi, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap klarifikasi yang diterima akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM

