PEKANBARU, SENTRALNEWS88.COM – Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau menangkap seorang perempuan berinisial N, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan perusakan hutan dikutip dari amirariau.com.
N diamankan di halaman Kantor BRI Lancang Kuning, Pekanbaru, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus pengungkapan sawmill ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, membenarkan penangkapan N pada Jumat (14/8/2026). Kasus ini bermula dari penangkapan pengelola sawmill berinisial DA yang tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas maupun asal-usul kayu.
“Diduga kuat kayu itu berasal dari kawasan hutan,” ujar Ade.
Dalam penggerebekan, penyidik menyita 780 keping kayu olahan, 14 batang kayu bulat, serta dua unit telepon seluler. Berdasarkan keterangan ahli, lokasi pemotongan kayu tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu.
Dari pemeriksaan terhadap DA, penyidik mengungkap dugaan peran N sebagai pemesan utama sekaligus penyokong dana operasional. Polisi menyebut N diduga telah menjalankan perdagangan kayu ilegal sejak 2019.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengatakan dugaan keterlibatan N diperkuat dengan temuan transaksi keuangan dan alat bukti elektronik.
Penyidik kini masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain melalui pendekatan follow the money dan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
N dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan pidana dalam KUHP.
Saat ini, N telah ditahan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.*

