Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004af871fa8c0a322a56b4775c

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga SPBU Kerinci Kota Layani Pelangsir Minyak Isi BBM Solar Subsidi Modus Mobil Operasional, BPH Migas dan APH Harus Bertindak

Rabu, 19 Agustus 2026 | Agustus 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-19T22:05:17Z

 


PELALAWAN, SENTRALNEWS88.COM - SPBU 14.284.633 Kerinci Kota diduga layani mobil dum truk, truk roda sepuluh, bus panjang, panther tanpa nopol pengisian solar subsidi diduga Pelangsir minyak dengan durasi lama dan berulang di tengah antrean panjang. Aktivitas pada malam diduga agar tidak mencolok terkesan tidak tersentuh hukum dan seolah adannya pembiaran aparat penegak hukum (APH). Fenomena itu di Jalan Maharaja Indra, Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan, Riau. 

SPBU Kerinci Kota diduga kuat layani pengisian solar subsidi ke pelangsir minyak, pasalnya terlihat petugas operator SPBU layani pengisian solar subsidi ke mobil dum truk, truk roda sepuluh, bus panjang, dan panther tanpa nopol diduga durasi lama dan berulang di tengah antrean panjang. Aktivitas itu malam hari diduga agar tidak mencolok dan tidak tersentuh hukum.

Menurut informasi yang dihimpun, SPBU Kerinci Kota layani pengisian BBM Solar Subsidi ke Mobil diduga pelangsir minyak jadi rutinitas beroperasi setiap hari di malam hari dan pemandangan yang dinilai janggal. 


"SPBU Kerinci Kota terkesan seperti sarang mafia minyak bang, karena terlihat hampir tiap malam hari mungkin agar tidak mencolok layani mobil dum truk, truk roda sepuluh, bus panjang dan panther tanpa nopol isi solar subsidi diduga pelangsir minyak dengan durasi lama, Ujar warga enggan disebut namanya.


Ia menambahkan, Ironinya Mapolsek tidak jauh dari SPBU namun tidak tersentuh hukum terkesan pembiaran. Diduga SPBU sudah kerjasama dengan pelangsir minyak untuk meraup untung dari DO pengisian BBM Solar dan menggunakan barcode bodong. BBM Solar bila seperti itu hanya dinikmati mafia minyak bukan masyarakat yang berhak. Masyarakat minta BPH Migas dan APH harus bertindak tegas," Tutupnya.


Dilain pihak warga enggan disebut namanya, SPBU Kerinci Kota diduga kuat layani mafia minyak langsir BBM Solar bang, sebab mobil dum truk, truk roda sepuluh, bus panjang dan panther tanpa nopol itu harusnya bukan isi BBM Biosolar Subsidi tetapi non Subsidi, karena mobil itu jenis operasional perusahaan dan apalagi mobil tanpa ada nopol jadi BBM Solar itu dikemanakan," Ujarnya


Tambahnya lagi, Mobil-mobil yang dilayani isi Biosolar itu diduga kuat pelangsir minyak yang dikendalikan cukong dan mafia minyak akan digudangkan di jalan koridor RAPP KM 8 dan KM 3 tanpa izin niaga BBM resmi atau ilegal untuk dijual kembali diatas harga eceran tertinggi kepada perusahaan industri, kontraktor, transportasi perkebunan, hauling dan lain sebagainya," Tutupnya. 


Tim media mengkonfirmasi pengawasan SPBU 14.284.633 Kerinci Kota, Iqbal melalui pesan whatsapp, Rabu (20/8) terkait dibenarkan pengisian BBM Solar Subsidi ke mobil dum truk, truk roda sepuluh, bus panjang dan panther tanpa nopol dengan durasi lama dan berulang, namun tidak memberikan jawaban diduga bungkam hingga berita ini diterbitkan.


SPBU Kerinci Kota layani pengisian solar ke mobil dengan durasi lama dan berulang diduga indikasi penyalahgunaan BBM Solar Subsidi. BPH Migas dan APH diminta publik harus bertindak tegas dan usut SPBU Kerinci Kota. Pemeriksaan CCTV dan transaksi pembelian barcode MyPertamina dianggap perlu untuk membuktikan aktivitas sebenarnya.


Jelas aturannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dalam Pasal 55 UU Migas, yang menegaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana Penjara maksimal 6 tahun dan Denda maksimal Rp60 miliar. 


TIM

×
Berita Terbaru Update