Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004af871fa8c0a322a56b4775c

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Briptu YW Dipatsus, Diduga Terlibat Aborsi

Kamis, 20 Agustus 2026 | Agustus 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-20T16:44:08Z

 


PELALAWAN, SENTRALNEWS88.COM — Polres Pelalawan menindaklanjuti serius dugaan pelanggaran etik dan pidana yang menyeret Briptu YW, anggota Sat Samapta Polres Pelalawan.


Hasil penyelidikan dan gelar perkara Si Propam Polres Pelalawan menyebut Briptu YW terbukti melakukan persetubuhan serta perbuatan aborsi terhadap Sdri. RF. Temuan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Nomor R/LHP-08/VII/2026/PAMINAL.


Atas perkara tersebut, Briptu YW disangkakan melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.


Unit Provos Polres Pelalawan kemudian menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP-A/12/VIII/2026 tertanggal 8 Agustus 2026. Perbuatan yang dilaporkan disebut berkaitan dengan persetubuhan di luar ikatan pernikahan yang sah serta tindakan aborsi.


Tak berhenti pada proses etik, orang tua RF juga melaporkan perkara tersebut secara pidana ke Satreskrim Polres Pelalawan. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/78/VIII/2026/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU pada 13 Agustus 2026.


Hingga 15 Agustus 2026, penyidikan kode etik terhadap Briptu YW masih berlangsung. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.


Kasi Propam Polres Pelalawan AKP Lambok Hendriko, S.H melalui Kasi Humas AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional dikutip dari media busernews24.com, Kamis (20/8/2026).


“Tujuannya untuk menjaga marwah institusi Polri dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Saat ini terlapor Briptu YW sudah dilakukan Penempatan Khusus (Patsus) di Rutan Propam dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Thomas.


Polres Pelalawan memastikan proses pidana dan kode etik terhadap anggotanya berjalan beriringan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***


×
Berita Terbaru Update