PELALAWAN, SENTRALNEWS88.COM - Kepala Desa (Kades) kemang Lukman Hakim dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan oleh sejumlah warga pada Senin 28 September 2026 terkait dugaan menerima gratifikasi dan lahan kelapa sawit luas 58 hektare dari perusahaan swasta. Fenomena itu terjadi tepatnya di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, (1/10/2026).
Salah seorang perwakilan warga Desa Kemang Sasmawati disebut menyampaikan laporan dikarenakan tidak transparan tata kelola lahan yang seharusnya jadi hak milik masyarakat. Kades kemang diduga terlibat menerima gratifikasi dan lahan seluas 58 hektar erat berhubungan dengan proses mediasi konflik lahan warga terhadap perusahaan.
"Kami menduga adanya pemberian lahan dan tanaman kelapa sawit secara privat dari proses perjuangan hak masyarakat. Sehingga menyebabkan lahan hak perjuangan seluruh masyarakat desa kemang jadi berkurang," Ungkap Sasmawati saat konferensi pers di halaman depan kantor Kejari Pelalawan, Senin (28/9/26) beberapa hari lalu.
Persoalan lahan kebun masyarakat itu bermula terdapat lahan yang berada diluar izin usaha perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan diareal perkebunan kelapa sawit seluas 595 hektar mencakup beberapa wilayah, yakni 300 hektar berada di Desa Kemang, 295 hektar berada di Desa Palas.
Lahan diareal kebun kelapa sawit itu sebelumnya dikelola oleh PT Langgam Inti Hibrido (LIH) kemudian sekarang beralih kepemilikan dan dikelola oleh PT Permata Hijau Indonesia (PHI).
Dalam proses perjuangan kebun kelapa sawit itu mewakili masyarakat kades kemang Lukman Hakim ikut terlibat. Dari hasil proses perjuangan lahan 300 hektar itu masyarakat mendapatkan lahan seluas 100 hektar dan dikelola melalui Koperasi Produsen Kemang Maju Bersama. Akan tetapi belakangan masyarakat menilai ada kejanggalan dan menduga adanya kesepakatan dibawah tangan atas kompensasi lahan terpisah 58 hektar khsusus oknum kepala desa dari perusahaan.
Potensi kerugian materiil perkiraan warga akibat diduga korupsi itu sekitar Rp.20,300 miliar dengan asumsi perkiraan Rp.350 juta perkaveling atau luas dua hektar. Nilai itu diluar potensi kerugian dari sisa sengketa lahan lainnya.
Atas laporan resmi masyarakat itu, masyarakat meminta kepada pihak Kejari Kabupaten Pelalawan untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh terkait status lahan, kronologi penyerahan, aliran dana dan aset yang bersangkut paut.
Terpisah, tim media mengkonfirmasi Kades Kemang Lukman Hakim melalui pesan whatsapp, Rabu (30/9), terkait diduga adanya kesepakatan dibawah tangan menerima kompensasi lahan seluas 58 hektar dari perusahaan PT PHI, namun diduga memilih bungkam tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
TIM

