Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004af871fa8c0a322a56b4775c

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Riau

Minggu, 04 Oktober 2026 | Oktober 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-04T18:05:31Z

PEKANBARU, SENTRALNEWS88.COM - Personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai mengungkap dugaan praktik penimbunan dan peredaran pupuk yang diduga bermasalah di wilayah Provinsi Riau.


Pengungkapan tersebut bermula dari pemeriksaan sebuah truk pengangkut pupuk di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Jumat (2/10/2026) dini hari. 

Dari pemeriksaan dan pengembangan informasi, personel kemudian bergerak ke wilayah Kabupaten Kampar dan menemukan lokasi yang diduga digunakan untuk menyimpan atau menimbun pupuk. 


Di lokasi tersebut ditemukan 1.389 sak pupuk dengan berat keseluruhan mencapai 69.275 kilogram atau sekitar 69,2 ton.


Pupuk tersebut disebut diduga oplosan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan lebih lanjut. Jenis dan kandungan pupuk, asal-usul barang, legalitas distribusi, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana masih menunggu hasil pemeriksaan instansi dan aparat penegak hukum yang berwenang.


Berawal dari Pemeriksaan Truk di Simpang Perawang


Rangkaian pengungkapan bermula sekitar pukul 00.25 WIB, ketika personel Deninteldam XIX/TT melakukan pemeriksaan terhadap satu unit Mitsubishi Canter HDL nomor polisi BM 8005 SQ yang melintas di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan 129 sak pupuk dengan berat sekitar 6,5 ton yang diangkut menggunakan truk tersebut.


Pemeriksaan juga menemukan dugaan ketidaksesuaian pada dokumen atau surat jalan yang dibawa pengemudi. Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi personel untuk melakukan pendalaman terhadap asal-usul dan tujuan muatan. Truk beserta muatannya selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Pengembangan Mengarah ke Kampar


Dari pemeriksaan awal serta keterangan pengemudi dan pembantu pengemudi, personel Deninteldam XIX/TT kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber dan lokasi yang berkaitan dengan muatan pupuk terwilaya Pengembangan informasi mengarah ke wilayah Desa SP 2 Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.


Sekitar pukul 17.30 WIB pada hari yang sama, personel tiba di wilayah tersebut. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pemerintah desa dan unsur keamanan setempat untuk melakukan pendalaman.

Pada malam harinya, personel menemukan aktivitas pemuatan pupuk ke sejumlah kendaraan.


Berdasarkan pendataan awal, terdapat enam kendaraan yang masing-masing diperkirakan memiliki kapasitas sekitar 10,5 ton. Jika dihitung berdasarkan kapasitas tersebut, total muatan diperkirakan mencapai sekitar 63 ton.


1.389 Sak Pupuk Ditemukan di Lokasi yang Diduga Tempat Penimbunan


Pengembangan berikutnya mengarah ke sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan atau penimbunan pupuk.

Di lokasi tersebut personel menemukan 


1.389 sak pupuk dengan total berat 69.275 kilogram atau 69,275 ton.


Temuan itu menjadi bagian penting dari rangkaian pengembangan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap truk pengangkut pupuk di Kabupaten Siak.


Perlu ditegaskan, angka 69,2 ton tersebut merupakan jumlah pupuk yang ditemukan di lokasi di Kabupaten Kampar. Jumlah itu tidak dijumlahkan dengan 129 sak atau sekitar 6,5 ton pupuk yang sebelumnya diamankan dari truk di Kabupaten Siak.


Dengan demikian, terdapat dua temuan dalam rangkaian pengungkapan tersebut, yakni muatan pupuk pada truk yang diperiksa di Siak dan pupuk yang ditemukan di lokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan di Kampar.


Barang Bukti Diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Riau

Dalam penanganan temuan tersebut, Deninteldam XIX/TT melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah setempat.


Selanjutnya, barang bukti berupa pupuk yang diduga berkaitan dengan peredaran pupuk bermasalah diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Pemeriksaan tersebut menjadi penting untuk memastikan sejumlah hal, mulai dari jenis dan kandungan pupuk, asal-usul barang, legalitas distribusi, dokumen pendukung, hingga ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.


Dengan penyerahan tersebut, proses pembuktian selanjutnya berada pada aparat dan instansi yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan secara hukum maupun teknis.

Deninteldam XIX/TT juga disebut masih melakukan koordinasi dan pendalaman terhadap informasi yang berkaitan dengan temuan tersebut.


Menunggu Hasil Pemeriksaan


Hingga tahap ini, belum tepat untuk menyimpulkan bahwa seluruh pupuk yang ditemukan merupakan pupuk oplosan. Status tersebut masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan laboratorium maupun pemeriksaan administratif serta penyelidikan oleh aparat penegak hukum.


Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjawab apakah pupuk tersebut memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku, dari mana asalnya, bagaimana proses distribusinya, serta apakah terdapat pelanggaran hukum dalam kegiatan tersebut. 


Pihak-pihak yang berkaitan dengan barang dan lokasi tersebut juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi mengenai hasil pengungkapan di lapangan dan keterangan sumber. Dugaan mengenai pupuk oplosan masih dalam proses pendalaman dan belum merupakan kesimpulan hukum. Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


TIM



×
Berita Terbaru Update