Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004af871fa8c0a322a56b4775c

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Kasus Kekerasan Seksual Anak di SMPN Bernas Binsus Berakhir Damai, Plt Kadisdik Pelalawan Bungkam Saat Dikonfirmasi

Kamis, 30 Juli 2026 | Juli 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-31T18:54:06Z

 

PELALAWAN, SENTRALNEWS88.COM – Di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang viral di media sosial dan media online di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang menyeret seorang oknum guru ASN perempuan karena diduga menyerahkan anak didiknya kepada suaminya untuk disetubuhi, muncul informasi dugaan kasus serupa yang terjadi pada periode yang hampir bersamaan di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Informasi yang dihimpun tim media menyebutkan, dugaan peristiwa yang terjadi pada Mei 2026 itu melibatkan seorang oknum guru laki-laki di SMPN Bernas Binsus Kabupaten Pelalawan dengan seorang siswa laki-laki yang masih berusia 14 tahun. Namun berbeda dengan kasus dugaan pelecehan seksual peristiwa di Pelalawan tersebut justru disebut berakhir dengan penyelesaian secara kekeluargaan melalui sebuah surat kesepakatan perdamaian.

Dokumen yang beredar menunjukkan adanya Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 9 Juni 2026 yang ditandatangani para pihak, saksi-saksi, serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan, Leo Nardo, S.Pd., M.M.


Dalam dokumen itu disebutkan adanya penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan, termasuk penyerahan uang sebesar Rp20 juta sebagai bentuk tanggung jawab dan penyelesaian permasalahan. Hingga kini belum diketahui adanya proses hukum yang berjalan terkait dugaan kasus tersebut.


Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media, dugaan peristiwa itu melibatkan seorang guru mata pelajaran IPS berinisial HN (50) dan seorang siswa laki-laki berinisial SL (14). 


Peristiwa tersebut disebut telah diketahui oleh sejumlah pihak di lingkungan sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan.

Untuk memperoleh klarifikasi dan keberimbangan informasi, tim media telah mengirimkan lima poin pertanyaan konfirmasi kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan, Leo Nardo, pada Kamis (30/7/2026). 


Pertanyaan tersebut antara lain terkait alasan dibuatnya surat perdamaian, dasar keterlibatan Dinas Pendidikan dalam dokumen tersebut, langkah perlindungan terhadap korban, status guru yang bersangkutan, serta apakah kasus tersebut pernah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.


Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp hanya terlihat telah dibaca tanpa adanya tanggapan maupun klarifikasi dari yang bersangkutan.


Sikap bungkam tersebut memunculkan pertanyaan publik, mengingat dugaan kasus yang melibatkan anak di bawah umur semestinya memperoleh perhatian serius serta penanganan sesuai ketentuan hukum dan perlindungan anak yang berlaku.


Tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak sekolah, keluarga korban, Unit PPA Polres Pelalawan, serta instansi perlindungan anak guna mendapatkan informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Berita ini akan diperbarui apabila pihak-pihak terkait memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi.


TIM


×
Berita Terbaru Update