PEKANBARU, SENTRALNEWS88.COM - Publik menilai ironi kabar hangat di media online baru-baru ini, disebut oknum Ketua DPD GRANAT Kabupaten Kuantan Singingi (Kuangsing), Diki Saputra berperan dalam organisasi masyarakat berfungsi social control dalam memberantas penyalahgunaan narkoba diduga menerima uang seberapa Rp.100 juta atas mencabut laporan terhadap seorang oknum polisi anto manik eks kanit reskrim polsek benai diduga tindakan fatal melakukan perbuatan melawan hukum.
Padahal ketua ormas GRANAT itu telah melaporkan oknum polisi pada saat itu menjabat sebagai kanit reskrim Polsek benai melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau pada Jum'at 22 Mei 2026 atas diduga pemerasan dalam kasus tangkap lepas kasus narkoba sehingga kabar itu jadi atensi serius dan sorotan tajam publik.
Mirisnya oknum ketua ormas GRANAT itu disebut pernah menyatakan sikap tidak akan pernah kompromi dan tak ada kata damai terhadap dugaan oknum polisi yang melakukan pemerasan dan tangkap lepas kasus narkoba namun dinilai faktanya justru sebaliknya diduga Diki Herianto mencabut laporan dan menerima uang sebesar Rp.100 juta dari oknum polisi anto manik. Publik menilai perbuatan oknum ormas dan aparat dinilai jadi preseden buruk dan mencoreng reputasi Ormas dan Institusi Polri yang dapat memupuskan kepercayaan publik terhadap fungsi control social dan penegakkan hukum.
Masyarakat berpendapat dan menilai perbuatan oknum Ormas dan Polisi dinilai perilaku yang dipantas dan mental bobrok, "ketua Ormas dan Institusi Penegak Hukum itu semestinya menjadi teladan dalam menjalankan fungsinya dan perannya di masyarakat untuk memberantas kejahatan penyalahgunaan narkoba dimasyarakat bukan menjadi turut serta pembiaran kejahatan yang membahayakan banyak orang demi mencari keuntungan pribadi semata dan mengkhianati sumpah amanatnya dan kepercayaan masyarakat," Ujar warga enggan disebut namanya.
Ia menambahkan, masyarakat meminta agar pihak Otoritas penegak hukum terkait memproses dugaan oknum ormas dan Polisi yang melanggar aturan dalam menyalahgunakan peran dan fungsi profesinya dugaan terlibatnya oknum Ormas dan Polisi dalam tangkap lepas kasus narkoba agar jadi sebuah pelajaran dan tidak ada lagi oknum-oknum selanjutnya," Ucapnya.
Oknum ketua Ormas dan polisi atas perbuatannya dinilai jadi cerminan buruk dimata masyarakat. Perihal itu memberi gambaran terhadap persepsi publik seolah kepercayaan fungsi organisasi dan institusi penegak hukum di masyarakat bisa diperjualbelikan demi keuntungan semata tanpa mempertimbangkan integritas, moral dan nilai-nilai keadilan dan sosial.
Dugaan insiden itu tim media masih belum menerima klarifikasi resmi dari pihak DPC GRANAT Kuansing dan pihak Otoritas terkait di Lembaga Kepolisian terkait penyimpangan oknum ketua Ormas dan Oknum polisi diduga perbuatan melawan hukum. Apabila terbukti melakukan perbuatan itu agar tindak tegas para pelaku berdasarkan aturan hukum sesuai perundang-undangan dan hukum berlaku. Meskipun begitu awak media juga membuka ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan maupun kepada pihak terkait berwenang sesuai kode etik jurnalistik berdasarkan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM

