Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004af871fa8c0a322a56b4775c

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Batin Sengeri Tegaskan Tuntutan Atas Lahan 2.090 Hektar Telah Inkrah, PT Arara Abadi Komitmen Realisasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | Agustus 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-29T16:06:15Z

 


PELALAWAN, SENTRALNEWS88.COM - Pemangku adat batin sengeri upaya dalam penyelesaian sengketa lahan seluas 2.090 Hektare antara masyarakat adat batin sengeri dengan PT Arara Abadi di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Masyarakat sebelumnya aksi penutupan jalan sebagai bentuk tuntutan masyarakat sekitar pagi pukul 07.00 WIB, Senin 24 Agustus 2026 dan kemudian sudah dibuka kembali atas permintaan perusahaan agar penyelesaian persoalan dilakukan dengan musyawarah.


Menurut Batin Sengeri H. Samsari mengemukakan, secara hukum persoalan sengketa lahan tersebut tidak ada perdebatan karena tetapi itu perlu realisasi ditambah lagi," Ujarnya.


Selanjutnya, "Direktur PT Arara Abadi langsung turun terkait hal itu dan minta berjanji dihadapkan masyarakat dan pihak perusahaan meminta waktu menjelang 3 September," Ucapnya.


"Kalau 3 September tidak direalisasikan kita lihat saja nanti dan buktikan sama-sama, karena dalam hal ini kita aksi dingin," Tandasnya. 


Menurut informasi dalam proses perjuangan tanah ulayat itu bukan waktu yang sedikit sebab memakan waktu dalam tempo 5 tahun. Lahan ulayat seluas 2.090 hektar pasca putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung (PK MA) No. 105 PK/TUN/LH/2023. 


Selain itu juga didukung berdasarkan putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrahct) dan membatalkan izin konsensi diatas objek sengketa, dengan kata lain PT Arara Abadi secara yuridis tidak lagi memiliki hak kepemilikan maupun hak kelola.


Dalam hal itu pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kapolsek Pangkalan Kuras juga ikut memediasi sejak jumat tanggal 21 dimana aksi massa dari pekanbaru juga mau turun akan tetapi hal tersebut berjalan kondusif sehingga acara dilapangan tidak berlangsung lama.


Menurut informasi yang dihimpun, Direktur PT Arara Abadi datang dari Pekanbaru dengan mandat dari jakarta sebagai representatif sebab direktur status baru dan yang lama sudah dimutasi sehingga kemungkinan ada pandangan dari pimpinan lama terhadap pimpinan baru belum sinkron yang menawarkan putusan dari manajemen pusat yang belum disetujui oleh masyarakat.


Selanjutnya muncul suatu asumsi bahwa perusahaan sudah beroperasi dan bekerja diareal 2.090 hektar sementara versi perusahaan bukan beroperasi diareal 2.090 hektar sehingga menimbulkan sudut pandang tertentu dan polemik.


Sumber informasi lainnya enggan disebut namanya bahwa lahan itu saat digugat pernah diingatkan oleh pemangku adat sengeri habis panen supaya jangan ditanami lagi tapi mereka tetap nanam terus pernah disurati saat itu kondisi lahan itu gundul. Tapi tim mereka tidak salah juga karena kehutanan yang kasih izin, jadi yang mencaplok tanah itu bukan PT Arara Abadi tapi kehutanan maka digugat kehutanan, Ujarnya.


"Kita kasih tahu pemerintah ini lahan kami lahan adat secara hukum, bukti, saksi dan segala macam proses persidangan terbuktilah memang lahan adat dan dimenangkan dan belum ditinjau dalam putusan MK bahwa hutan adat bukan hutan negara," tambahnya.


Sebenarnya lahan ulayat batin sengeri itu 4.000 hektar artinya dari 2.090 hektar masih ada 2.000 hektar lagi dan 2.000 itu masih izin konsesi kehutanan dan belum dilakukan gugatan masih dalam lingkup 2.090 hektar karena peta sudah dilegalisir oleh kehutanan peta dari Kerajaan Siak," Jelasnya. 


Selaras dari hal itu adapun harapan masyarakat agar PT Arara Abadi dapat melaksanakan komitmen pada 3 September 2026 tersebut. Bila komitmen tidak realisasikan maka anak kemanakan tetap akan menuntut dan membela haknya terhadap tanah ulayat adat. 


TIM


×
Berita Terbaru Update