PELALAWAN, SENTRALNEWS88.COM - Terpantau 24 Agustus 2026 SPBU 14.283.690 Dundangan diduga layani pelangsir minyak isi BBM Subsidi Pertalite ke mobil toyota kijang hijau nopol BA 1528 QS yang pernah tersorot pengisian pertalite Rp.650 ribu dugaan gunakan tangki minyak modifikasi dan sepeda motor pelangsir disalurkan ke jeriken di pojok samping rumah toko laundry dan bengkel mobil sitorus yang tidak jauh dari SPBU tidak tersentuh hukum terkesan ada pembiaran Aparat Penegak Hukum jadi sorotan publik. Aktivitas itu terjadi tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, Dundangan, Kec. Pangkalan Kuras, Kab Pelalawan, Riau.
SPBU Dundangan diduga penyalahgunaan BBM Subsidi Pertalite layani pengisian BBM pertalite ke pelangsir minyak, pasalnya terpantau mobil toyota kijang hijau nopol BA 1528 QS terindikasi pernah tersorot isi pertalite subsidi Rp.650 ribu dan SPBU layani mobil tersebut isi pertalite subsidi. Selain itu terlihat di sekitar SPBU diduga pelangsir minyak pertalite gunakan sepeda motor disalurkan ke jeriken di samping rumah toko laundry dan bengkel mobil torus tidak jauh dari SPBU.
Menurut informasi yang dihimpun, SPBU Dundangan diduga sering habis BBM Subsidi Pertalite. "Iya bang SPBU Dundangan dinilai nakal bang diduga layani pelangsir minyak pernah tersorot petugas SPBU layani mobil toyota kijang hijau BA 1528 QS isi BBM Pertalite Subsidi Rp.650 ribu diduga tangki minyak sudah dimodifikasi dan kembali parkir di SPBU untuk isi kembali," Ujarnya.
Ia menambahkan, selain itu juga SPBU diduga layani pelangsir pertalite subsidi gunakan sepeda motor disalurkan ke jeriken di pojok samping rumah toko laundry dan disamping bengkel mobil sitorus. SPBU diduga sudah kerjasama dengan pelangsir minyak untuk meraup untung dari DO isi BBM. Aktivitas itu tidak tersentuh hukum dan kalau ini dibiarkan penyaluran BBM Pertalite tidak tepat sasaran, BPH Migas dan APH harus bertindak," Tandasnya.
Terpisah, Tim media berupaya mengkonfirmasi Penanggungjawab SPBU Dundangan 14.283.690 Faryabi Kaban terkait dibenarkan layani isi BBM Pertalite Subsidi diduga ke pelangsir minyak dengan mobil toyota kijang hijau dan sepeda motor tangki minyak sudah di modifikasi namun belum memperoleh keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.
SPBU Dundangan kuat diduga penyalahgunaan BBM Pertalite Subsidi layani mobil toyota kijang pernah tersorot isi pertalite Rp.650 ribu dan sepeda motor diduga pelangsir minyak yang tangki minyak sudah dimodifikasi menyalurkan BBM Pertalite Subsidi ke jeriken. Motif aktivitas diduga layani pelangsir minyak itu untuk meraup untung dari DO Pengisian BBM Pertalite Subsidi tersebut.
BPH MIGAS dan APH didesak publik untuk sinergi dan tindak tegas SPBU Dundangan diduga penyalahgunaan BBM Pertalite Subsidi layani Pelangsir Minyak. Manajemen dan petugas operator SPBU diduga terlibat jaringan terorganisir mafia minyak. Pemeriksaan CCTV dan Bukti pembelian Barcode MyPertamina dianggap perlu untuk membuktikan aktivitas sebenarnya.
Jelas aturannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dalam Pasal 55 UU Migas, yang menegaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana Penjara maksimal 6 tahun dan Denda maksimal Rp60 miliar.
TIM


