SIAK, SENTRALNEWS88.COM - SPBU 14.286.136 PT Mas Artha Sarana Terpantau Rabu 12 Agustus 2026 layani mobil truk dan pickup colt diesel isi BBM Solar Subsidi diduga ke mobil pelangsir minyak dengan durasi lama. Aktivitas dinilai tidak tersentuh hukum tepatnya terjadi jalan Siak - Tumang, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau jadi sorotan publik, publik minta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) harus bertindak dan usut SPBU tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, SPBU PT Mas Artha Sarana diduga layani mobil pelangsir minyak sedot BBM Solar Subsidi, pasalnya petugas operator SPBU layani mobil truk colt diesel dengan durasi sekitar enam menit dan mobil truk colt diesel nopol BM 9297 SE dan mobil pickup colt diesel juga diduga isi BBM Solar Subsidi dengan durasi lama dan dinilai janggal serta tidak wajar.
"SPBU PT Mas Artha Sarana itu diduga layani mobil pelangsir minyak sedot solar subsidi durasi lama bang, karena terlihat mobil truk colt diesel isi solar subsidi hingga enam menit dan mobil truk nopol BM 9297 SE, mobil pickup juga isi solar dalam durasi lama ditengah antrean panjang, Ujar warga enggan disebut namanya.
Ia menambahkan, isi solar subsidi durasi lama diduga indikasi penyimpangan penyaluran solar subsidi. Diduga manajemen dan petugas SPBU sudah kerjasama dengan pelangsir minyak. Kalau seperti ini penyaluran Solar Subsidi tidak tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak, masyarakat minta BPH MIGAS dan APH harus bertindak," Tutupnya.
Tim media mengkonfirmasi Manager SPBU 14.286.136, Syaifudin melalui pesan whatsapp, Rabu (12/8) terkait dibenarkannya pengisian BBM Solar Subsidi ke mobil truk dan pickup colt diesel dalam durasi lama, namun tidak berikan jawaban diduga bungkam hingga berita ini diterbitkan.
SPBU 14.286.136 layani kendaraan mobil pengisian BBM Solar Subsidi diduga indikasi penyalahgunaan BBM Solar Subsidi. Publik minta BPH MIGAS dan APH usut dan harus bertindak. Pemeriksaan CCTV dan bukti transaksi pembelian Barcode MyPertamina dianggap perlu untuk mengetahui aktivitas sebenarnya dan agar tidak terjadi kelangkaan BBM Solar Subsidi dan antrean panjang serta penyaluran Solar Subsidi tepat sasaran kepada yang berhak.
Jelas aturannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dalam Pasal 55 UU Migas, yang menegaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana Penjara maksimal 6 tahun dan Denda maksimal Rp60 miliar.
TIM



