SIAK, SENTRALNEWS88.COM – Ribuan batang kayu jenis Mahang yang diikat menyerupai rakit dan diduga disembunyikan di sepanjang aliran Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari kawasan konservasi ekosistem mangrove dan kawasan ekowisata pesisir. Warga menduga kayu itu akan diangkut atau diedarkan tanpa dilengkapi dokumen legalitas dan dokumen asal-usul hasil hutan yang sah.
Dalam informasi yang dihimpun, seseorang yang dikenal dengan nama Pandi disebut-sebut warga sebagai pihak yang diduga mengendalikan aktivitas penebangan hingga pengangkutan kayu tersebut.
Namun, dugaan mengenai kepemilikan maupun keterlibatan Pandi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Aktivitas yang disebut berlangsung berulang kali itu memunculkan pertanyaan masyarakat terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Warga bahkan menilai aktivitas tersebut terkesan seperti tidak tersentuh hukum, terlebih kasus serupa disebut pernah ditemukan langsung oleh Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli pada Juni 2025 dan dilaporkan kepada Polsek Sungai Apit untuk ditindaklanjuti.
Hingga kini, warga mengaku belum melihat penindakan yang dianggap tegas terhadap aktivitas tersebut.
Masyarakat kemudian mendesak Kapolsek Sungai Apit Iptu Adhifian Ikhsan, SH. segera turun ke lokasi untuk memeriksa keberadaan ribuan kayu Mahang tersebut, menelusuri asal-usulnya serta memverifikasi seluruh dokumen yang berkaitan dengan penebangan, penguasaan dan pengangkutan kayu.
«“Kami meminta Kapolsek Sungai Apit menindak tegas sesuai aturan. Jangan sampai ada pihak yang terkesan dikecualikan dari hukum. Kalau kayu tersebut tidak memiliki dokumen penebangan maupun pengangkutan yang sah, harus diproses sesuai hukum,” tegas seorang warga.»
Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, legalitas asal-usul hasil hutan dan pengangkutannya harus dapat dibuktikan dengan dokumen yang dipersyaratkan. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya kegiatan pengambilan atau pengangkutan hasil hutan secara ilegal, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah.
Pandi Blokir Nomor Wartawan
Upaya konfirmasi kepada Pandi mengenai izin resmi penebangan dan penampungan ribuan batang kayu Mahang yang dijadikan rakit di Sungai Rawa telah dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Minggu (16/8).
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan. Nomor WhatsApp awak media justru diketahui telah diblokir.
Sementara itu, konfirmasi kepada Kapolsek Sungai Apit Iptu Adhifian Ikhsan, SH. mengenai dugaan aktivitas tersebut juga belum memperoleh tanggapan resmi.
Redaksi akan terus memantau perkembangan penanganan dugaan aktivitas kayu tersebut dan memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.
Catatan: seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Penyebutan nama pihak terkait tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana sebelum adanya proses dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
TIM

