PELALAWAN, SENTRALNEWS88.COM — Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan membongkar dugaan aktivitas pertambangan ilegal jenis galian C di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP (41), warga Kerumutan, berikut satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk mengeruk tanah urug.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, tertanggal 17 Agustus 2026.
Aktivitas penambangan diketahui berlangsung pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari pemeriksaan awal, AP mengaku kegiatan tersebut telah berjalan sekitar satu bulan.
Polisi menduga aktivitas penambangan dilakukan tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan pemerintah.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit excavator Komatsu PC200 warna kuning yang berada di lokasi dan diduga digunakan dalam kegiatan penambangan.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi S.T.K., S.I.K., M.H. menegaskan tidak ada toleransi terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pertambangan ilegal. Kegiatan ini merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegasnya.
Polres Pelalawan mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha yang hendak melakukan kegiatan pertambangan agar terlebih dahulu memastikan seluruh perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
Atas dugaan perbuatannya, AP disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi memastikan patroli dan penindakan terhadap dugaan pertambangan tanpa izin akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Pelalawan.***

