Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004af871fa8c0a322a56b4775c

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jejak Emas PETI Kuansing Mengalir ke Kampar

Selasa, 18 Agustus 2026 | Agustus 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-18T18:34:03Z

 


PEKANBARU, SENTRALNEWS88.COM – Pengembangan kasus Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengungkap dugaan mata rantai perdagangan emas hasil tambang ilegal hingga ke Kabupaten Kampar.


Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua tersangka, yakni DI (40) yang diduga sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuansing, serta BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.


Dari pengembangan perkara, polisi menyita uang tunai Rp972,8 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi emas hasil pertambangan ilegal.


Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, kasus bermula dari informasi aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026.

“Dari penyelidikan awal, kami amankan DI bersama sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI,” ujar Ade dikutip dari Klikmx.com, Rabu (19/8/2026).


Penyidik kemudian menelusuri bukti elektronik dan transaksi keuangan. Hasilnya, ditemukan dugaan transaksi jual beli emas antara DI dan BD melalui tiga rekening milik DI sejak Mei 2026.


Total emas yang diduga diperjualbelikan mencapai 712,44 gram, dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.


Pengembangan perkara membawa penyidik ke Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu. Dalam penggeledahan pada 11 Agustus 2026, polisi menyita 388,31 gram perhiasan emas, Rp972,8 juta uang tunai, serta sejumlah peralatan pengolahan emas.


Polisi turut mengamankan buku tabungan, catatan penjualan dan dokumen transaksi periode 2025–2026.


Ade menegaskan, penindakan PETI tidak berhenti pada pekerja tambang. Polisi membidik mata rantai dari pemodal hingga pihak yang menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal.


“Penanganan PETI tidak hanya menyasar pekerja tambang. Kami juga membidik pemodal, penerima, pengolah hingga pihak yang memperjualbelikan hasil tambang ilegal,” tegasnya.


Kedua tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan TPPU sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Polda Riau menyatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penerapan Green Policing, dengan penegakan hukum terhadap berbagai kejahatan lingkungan, termasuk PETI, illegal logging, perambahan hutan, kerusakan mangrove hingga karhutla.


Polisi kini terus menelusuri dugaan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan jaringan perdagangan hasil PETI tersebut.***


×
Berita Terbaru Update