PELALAWAN, SENTRALNEWS88.COM – Aktivitas pengisian BBM subsidi jenis Pertalite yang diduga disalurkan ke puluhan jeriken menggunakan mobil pikap menjadi sorotan masyarakat. Dugaan tersebut terpantau di SPBU Kompak 16.283.048 Air Kuning, Jalan Expan, Dusun Air Kuning, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, sekitar pukul 01.30 WIB, Selasa (28/7/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sebuah mobil pikap berwarna putih melakukan pengisian BBM Pertalite. Di bagian bak kendaraan tampak sejumlah jeriken plastik yang telah disusun dan ditutup menggunakan terpal. Aktivitas yang berlangsung pada malam hari tersebut memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menduga BBM subsidi tersebut akan diperjualbelikan kembali dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menurut narasumber, apabila praktik penyalahgunaan BBM subsidi benar terjadi dan berlangsung secara terus-menerus, kondisi tersebut berpotensi mengganggu distribusi Pertalite sehingga masyarakat yang berhak memperoleh BBM subsidi dapat dirugikan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Media mengonfirmasi Kapolsek Kerumutan, Ipda Budi Santoso, melalui pesan WhatsApp.
Kapolsek memberikan respons dengan menyampaikan, "Terima kasih infonya. Kita tindak lanjuti. Ini sebagai atensi buat saya. Ini kejadiannya jam berapa?"
Tim Media kemudian menjawab bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolsek kembali menanyakan, "Ada foto sedang mengisi jeregennya?"
Menanggapi pertanyaan itu, Tim Media menjelaskan bahwa saat dokumentasi dilakukan, BBM telah dimasukkan ke dalam jeriken yang berada di bak mobil pikap dan proses pengisian masih berlangsung ketika dipantau pada malam tersebut.
Masyarakat berharap tindak lanjut dari kepolisian, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas tersebut sehingga apabila ditemukan pelanggaran dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa hak dapat dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Namun, ada atau tidaknya tindak pidana hanya dapat dipastikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
TIM


