PELALAWAN, SENTRALNEWS88.COM – Aktivitas sebuah gudang penampungan cangkang sawit di Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, menjadi sorotan masyarakat. Gudang yang disebut-sebut dikelola oleh seseorang bernama Hombing itu diduga beroperasi tanpa perizinan yang memadai serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan bagi warga sekitar.
Pantauan di lokasi pada Kamis (30/7/2026) bertitik koordinat Lat 0.198193° Long 102.039953° menunjukkan aktivitas bongkar muat cangkang sawit dari sejumlah truk tronton di area gudang yang berada di seberang Jalan Lintas Timur. Selain menampung cangkang sawit, lokasi tersebut diduga digunakan untuk mencampur cangkang dengan abu boiler sebelum kembali dipasarkan dan dikirim ke wilayah Pelabuhan Tanjung Buton.
Sejumlah pekerja di lokasi mengaku gudang tersebut menjadi tempat penampungan sementara cangkang sawit yang berasal dari beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayah Pelalawan.
Salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa cangkang sawit dibeli dengan sistem per ember.
“Gudang penampungan ini milik Hombing, Bang. Harga per ember Rp10 ribu,” ujarnya.
Sementara itu, seorang pengelola di lokasi mengaku aktivitas yang dilakukan berupa penampungan dan pengolahan cangkang sawit yang dicampur dengan abu boiler sebelum dijual kembali.
“Cangkang ditampung, dicampur abu boiler, lalu dijual dan dibawa ke Pelabuhan Tanjung Buton,” katanya.
Keterangan serupa juga disampaikan seorang sopir truk yang mengaku mengangkut sekitar 23 ton cangkang sawit dari salah satu PKS di Kecamatan Pangkalan Kuras.
“Muatan sekitar 23 ton. Diambil dari PT MAS dan rencananya dibawa ke Tanjung Buton,” ungkapnya.
Di sisi lain, warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan gudang tersebut. Mereka menilai aktivitas penampungan dan pengolahan cangkang sawit di lokasi terbuka berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, aroma tidak sedap, serta mengundang serangga.
“Bukan hanya dari satu perusahaan saja, diduga ada juga pasokan dari PKS lain. Kami khawatir karena baunya mengganggu dan bisa berdampak pada kesehatan masyarakat. Kami berharap DLHK dan aparat penegak hukum turun melakukan pemeriksaan,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai status perizinan gudang tersebut. Tim media telah mengupayakan konfirmasi kepada Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Rinaldi Parlindungan, SH melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (1/8/2026), namun belum mendapat tanggapan.
Secara hukum, apabila suatu kegiatan penampungan, pengolahan, atau pemanfaatan limbah dan material industri dilakukan tanpa perizinan lingkungan yang diwajibkan, maka dapat berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, penentuan adanya pelanggaran hukum merupakan kewenangan instansi terkait melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui ketentuan yang berlaku mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memenuhi persetujuan lingkungan dan perizinan yang dipersyaratkan.
Karena itu, masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap legalitas usaha, dokumen lingkungan, pengelolaan limbah, serta potensi dampak yang ditimbulkan dari aktivitas gudang penampungan cangkang sawit tersebut.
TIM


