Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004af871fa8c0a322a56b4775c

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bea Cukai Riau Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Asal Surabaya, Satu Truk Bermuatan Penuh Diamankan di Siak

Sabtu, 01 Agustus 2026 | Agustus 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-01T20:20:09Z

SIAK, SENTRALNEWS88.COM – Tim Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang diduga berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Dalam operasi yang digelar di wilayah Tualang, Kabupaten Siak, Rabu pagi (22/07/2026), petugas mengamankan satu unit truk besar yang mengangkut ribuan bungkus rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, truk tersebut diduga membawa rokok ilegal dari Surabaya dengan tujuan distribusi ke wilayah Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), serta sejumlah daerah lainnya di Provinsi Riau.

Proses penindakan berlangsung di sekitar jalur lintas dekat sebuah SPBU di Kecamatan Tualang. Kehadiran petugas Bea Cukai yang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap muatan truk sempat menarik perhatian warga sekitar, dikutip dari riauwicara.com (31/7/26).

Dari dokumentasi yang diperoleh, petugas tampak memeriksa bagian belakang truk yang dipenuhi kardus-kardus berisi rokok tanpa pita cukai. Sopir beserta pihak yang terkait dalam pengiriman tersebut terlihat kooperatif saat dimintai keterangan awal dan pemeriksaan dokumen pengangkutan oleh petugas.


Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Riau dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.


Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pelaku yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


Saat ini, satu unit truk beserta seluruh muatan rokok ilegal telah diamankan di Kantor Wilayah DJBC Riau untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Petugas juga tengah menelusuri pihak pengirim, penerima, serta jaringan distribusi yang diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal lintas provinsi tersebut.


Pengungkapan ini menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Riau terus diperketat guna menekan kerugian negara dan memutus mata rantai perdagangan rokok ilegal yang masih marak terjadi.


TIM


×
Berita Terbaru Update