PELALAWAN, SENTRALNEWS88.COM - Di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang viral di media sosial dan media online di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang menyeret seorang oknum guru ASN perempuan karena diduga menyerahkan anak didiknya kepada suaminya untuk disetubuhi, muncul informasi dugaan kasus serupa yang terjadi pada periode yang hampir bersamaan di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Informasi yang dihimpun tim media menyebutkan, dugaan peristiwa yang terjadi pada Mei 2026 itu melibatkan seorang oknum guru laki-laki di SMPN Bernas Binsus Kabupaten Pelalawan dengan seorang siswa laki-laki yang masih berusia 14 tahun. Namun berbeda dengan kasus dugaan pelecehan seksual peristiwa di Pelalawan tersebut justru disebut berakhir dengan penyelesaian secara kekeluargaan melalui sebuah surat kesepakatan perdamaian.
Dokumen yang beredar menunjukkan adanya Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 9 Juni 2026 yang ditandatangani para pihak, saksi-saksi, serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan, Leo Nardo, S.Pd., M.M.
Dalam dokumen itu disebutkan adanya penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan, termasuk penyerahan uang sebesar Rp20 juta sebagai bentuk tanggung jawab dan penyelesaian permasalahan. Hingga kini belum diketahui adanya proses hukum yang berjalan terkait dugaan kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media, dugaan peristiwa itu melibatkan seorang guru mata pelajaran IPS berinisial HN (50) dan seorang siswa laki-laki berinisial SL (14).
Peristiwa tersebut disebut telah diketahui oleh sejumlah pihak di lingkungan sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan.
Untuk memperoleh klarifikasi dan keberimbangan informasi, tim media telah mengirimkan lima poin pertanyaan konfirmasi kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan, Leo Nardo, pada Kamis (30/7/2026).
Pertanyaan tersebut antara lain terkait alasan dibuatnya surat perdamaian, dasar keterlibatan Dinas Pendidikan dalam dokumen tersebut, langkah perlindungan terhadap korban, status guru yang bersangkutan, serta apakah kasus tersebut pernah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp hanya terlihat telah dibaca tanpa adanya tanggapan maupun klarifikasi dari yang bersangkutan.
Sikap bungkam tersebut memunculkan pertanyaan publik, mengingat dugaan kasus yang melibatkan anak di bawah umur semestinya memperoleh perhatian serius serta penanganan sesuai ketentuan hukum dan perlindungan anak yang berlaku.
Seorang warga yang mengaku mengetahui perkembangan kasus tersebut dan meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan keprihatinannya atas dugaan penyelesaian perkara melalui surat perdamaian.
"Kasus anak didik yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh gurunya disebut sudah diketahui pihak sekolah dan kemudian diteruskan ke Dinas Pendidikan. Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa justru muncul surat kesepakatan perdamaian dan penyerahan uang sebesar Rp20 juta. Menurut saya, perkara seperti ini seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi terkait," ujar sumber kepada tim media.
Sumber tersebut juga berharap pihak berwenang melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap informasi yang telah beredar di masyarakat.
"Jika memang ada dugaan pelanggaran hukum, maka harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku agar ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap anak. Jangan sampai muncul anggapan di masyarakat bahwa kasus seperti ini cukup diselesaikan melalui perdamaian," tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan, Unit PPA Polres Pelalawan, serta instansi perlindungan anak terkait guna mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang.
TIM



