Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004af871fa8c0a322a56b4775c

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga SPBU 14.283.690 Dundangan Layani Mobil Pelangsir Minyak Isi Solar Subsidi, BPH Migas dan APH Harus Bertindak

Minggu, 02 Agustus 2026 | Agustus 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-03T05:07:51Z

PELALAWAN, SENTRALNEWS88.COM - Terpantau Sabtu malam, 1 Agustus 2026 SPBU 14.283.690 Dundangan diduga aktivitas penyalahgunaan BBM Solar Subsidi layani mobil truck Colt Diesel dan mobil panther pickup isi solar subsidi durasi lama dan kembali datang ke SPBU ditengah berlangsungnya BBM Solar habis diduga Pelangsir Minyak. Aktivitas itu tidak tersentuh hukum tepatnya terjadi di Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau jadi sorotan publik. Publik minta BPH Migas dan APH harus bertindak agar penyaluran BBM Solar Subsidi tepat sasaran.

SPBU Dundangan menunjukkan aktivitas bertitik koordinat Lat 0.199996° Long 102.038507° di Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras diduga kuat layani Pelangsir BBM ke Pelangsir Minyak, pasalnya berdasarkan dokumentasi di lokasi terlihat mobil truck colt diesel nopol BM 8349 ZT isi solar subsidi durasi sekitar 8 menit dan mobil panther pickup sekitar hampir 3 menit dan kembali datang ke SPBU dugaan mengisi kembali ditengah berlangsungnya BBM Solar Subsidi habis. 

Menurut informasi yang dihimpun, SPBU Dundangan diduga nakal layani pelangsir BBM Solar dan Pertalite subsidi gunakan mobil dan motor. "SPBU Dundangan ini dinilai nakal bang diduga layani pelangsir minyak modus pengisian biasa menggunakan mobil dan motor. Karena dinilai tidak wajar truk colt diesel isi solar durasi 8 menit dan mobil panther pickup durasi hampir 3 menit dan datang kembali ke SPBU saat berlangsungnya BBM Solar habis," Ujar warga minta identitasnya dirahasiakan.


Ia menambahkan," Selain itu SPBU Dundangan juga layani motor berulang isi pertalite diduga pelangsir minyak. Aktivitas itu diduga manajemen dan operator SPBU sudah kerjasama dengan pelangsir minyak dan anehnya aktivitas itu tidak tersentuh hukum. Jika aktivitas ini terus dibiarkan maka penyaluran BBM Solar Subsidi tidak tepat sasaran kepada yang berhak. Masyarakat minta agar BPH Migas dan APH harus bertindak tegas," Tandasnya.


Terpisah, tim media mengkonfirmasi penanggung jawab SPBU 14.283.690 Dundangan, Faryabi Kaban terkait mekanisme dan prosedur penyaluran BBM Solar Subsidi ke kendaraan mobil namun belum memperoleh keterangan hingga berita ini diterbitkan.


Tim media mengkonfirmasi Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Rinaldi Parlindungan, SH melalui pesan whatsapp, Minggu (2/8) terkait aktivitas SPBU 14.283.690 Dundangan diduga layani mobil truk colt diesel 8 menit dan mobil panther pickup durasi hampir 3 menit dan kembali datang saat BBM Solar habis, info pesan dibaca dan tidak memberikan jawaban diduga bungkam hingga berita ini diterbitkan.


SPBU Dundangan layani mobil truck colt diesel durasi 8 menit dan dan mobil panther pickup durasi 3 menit dan datang kembali ke SPBU indikasi kuat diduga layani pelangsir minyak. motif aktivitas diduga untuk meraup untung dari DO pengisian BBM dan dijual diatas harga eceran tertinggi (HET).


Publik minta BPH Migas dan APH harus bertindak tegas terhadap SPBU 14.283.690 Dundangan diduga manajemen dan operator SPBU sudah kerjasama dengan pelangsir minyak terlibat jaringan mafia minyak terorganisir. Pemeriksaan CCTV dan bukti transaksi pembelian barcode MyPertamina dianggap perlu untuk mengetahui aktivitas sebenarnya dan agar penyaluran BBM Solar Subsidi tepat sasaran pada masyarakat yang berhak.


Jelas aturannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dalam Pasal 55 UU Migas, yang menegaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana Penjara maksimal 6 tahun dan Denda maksimal Rp60 miliar. 


TIM


×
Berita Terbaru Update