Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004af871fa8c0a322a56b4775c

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SPBU Payo Atap Disorot, Mobil Batu Bara Diduga Sedot Solar Subsidi Pakai Pelat Ganda

Sabtu, 31 Oktober 2026 | Oktober 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-01T04:33:19Z

 


Pelalawan, SENTRALNEWS88.COM – Aktivitas pengisian BBM Solar Subsidi di SPBU 14.283.6116 Payo Atap, Desa Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau, menjadi sorotan. Sebuah mobil truk angkutan batu bara roda sepuluh terpantau melakukan pengisian Solar Subsidi dengan dugaan menggunakan pelat nomor ganda.

Pantauan awak media pada Jumat (30/10/2026), kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor BB 8018 LH, sementara pelat nomor BM 8578 NU yang diduga merupakan identitas aslinya terlihat tertutup dan dijepit menggunakan karet hitam.

Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya upaya mengelabui sistem pengawasan distribusi BBM Subsidi. Terlebih, kendaraan angkutan batu bara itu diduga melakukan pengisian secara berulang di SPBU tersebut.

Saat dikonfirmasi, sopir kendaraan mengaku telah melakukan pengisian untuk kedua kalinya. Ia juga mengungkapkan adanya pembayaran tambahan atau DO sebesar Rp10 ribu setiap pengisian 100 liter.

"Ini pengisian kedua kali. Mobil angkut batu bara dari Peranap dibawa ke Perawang. Kalau pengisian per liter Rp6.800 dan ditambahkan Rp10 ribu sekali pengisian," ungkap sopir.

Sopir tersebut juga berdalih kendaraan jenis tronton membutuhkan BBM dalam jumlah besar sehingga pengisian hingga 200 liter dianggap wajar.

"Ini mobil tronton, wajar bang isi 200 liter. Apa logikanya isi solar 100 liter dari Peranap ke Perawang. Di SPBU sini dikasih isi. Kalau di SPBU Banjar Balam dan Ukui tidak dikasih," ujarnya.

Pengakuan tersebut semakin menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penyaluran Solar Subsidi di SPBU 14.283.6116 Payo Atap, termasuk dasar pemberian kuota pengisian dan dugaan pembayaran tambahan di luar harga BBM.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai aktivitas tersebut perlu segera diperiksa. Menurutnya, BBM Solar Subsidi seharusnya diprioritaskan bagi masyarakat dan sektor usaha yang berhak, bukan digunakan untuk kepentingan operasional angkutan hasil pertambangan yang tidak memenuhi kriteria penerima subsidi.

"Mobil angkutan batu bara seharusnya menggunakan Solar Industri apabila tidak termasuk kategori konsumen pengguna yang berhak menerima Solar Subsidi. Apalagi jika melakukan pengisian berulang. Kami juga mendapat informasi adanya dugaan aktivitas pelangsiran di sekitar rumah makan tidak jauh dari SPBU," ungkapnya.

Ia meminta BPH Migas, Pertamina, dan aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan tersebut. Pemeriksaan terhadap operator maupun manajemen SPBU dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam penyaluran BBM Subsidi.

Minta BPH Migas dan APH Turun Tangan

Dugaan penggunaan pelat nomor ganda, pengisian berulang, serta pengakuan pembayaran tambahan DO menjadi sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri secara menyeluruh.

BPH Migas bersama Pertamina dan kepolisian didesak melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV, data transaksi pembelian, barcode atau QR Code MyPertamina, serta kesesuaian nomor polisi kendaraan dengan data penerima BBM Subsidi.

Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah kendaraan tersebut benar-benar memenuhi persyaratan sebagai konsumen pengguna Solar Subsidi atau justru memanfaatkan celah pengawasan untuk memperoleh BBM bersubsidi.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya, terdapat pembatasan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar untuk jenis kendaraan dan sektor usaha tertentu, termasuk kendaraan pengangkut hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.

Sementara itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Konfirmasi SPBU Belum Mendapatkan Jawaban

Terpisah, tim media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak SPBU 14.283.6116 Payo Atap mengenai mekanisme pelayanan pengisian Solar Subsidi terhadap kendaraan angkutan batu bara tersebut.

Konfirmasi mencakup dugaan penggunaan pelat nomor ganda, pengisian berulang, serta pengakuan sopir terkait pembayaran tambahan DO. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU belum memberikan keterangan resmi.

Perlu ditegaskan, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh instansi berwenang. Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pengelola SPBU, Pertamina, BPH Migas, maupun pihak terkait lainnya demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. 

TIM

×
Berita Terbaru Update