Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004af871fa8c0a322a56b4775c

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SPBU 14.283.6116 Payo Atap Diduga Layani Pelangsir Minyak BBM Solar Subsidi, BPH Migas dan APH di Minta Tindak Tegas

Sabtu, 24 Oktober 2026 | Oktober 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-24T15:52:23Z

PELALAWAN, SENTRALNEWS88.COM - SPBU Payo Atap terpantau diduga layani pelangsir BBM Solar Subsidi diduga gunakan mobil truk kuning terpal hitam nopol BM 8236 AL dan mobil truk putih terpal hitam disebut-sebut milik inisial F bekas pecatan TNI secara berulang dan mobil truk roda sepuluh angkutan hasil tambang dijalur pompa solar tidak tersentuh hukum. Aktivitas terjadi Sabtu 17 Oktober 2026 tepatnya di Desa Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau jadi sorotan publik. Publik minta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) dan Aparat Penegak Hukum (APH) tindak tegas.

Menurut informasi yang dihimpun, SPBU Payo Atap belum lama beroperasi dinilai tekesan kadang buka dan tutup. "SPBU Payo Atap ini terkesan buka dan kadang tutup bang, karena BBM Solar dan Pertalite terkadang terlihat cepat habis namun penyebab cepat habis karena apa saya tidak tahu," Ujar warga enggan disebut namanya.


Disisi lain memungkinkan konsumen pengguna dari arah sorek maupun bandar petalangan pergi ke SPBU Payo Atap untuk beli BBM Solar dan Pertalite subsidi dikarenakan SPBU Lubuk Terap sudah terbakar. Ditengah kondisi itu, konsumen pengguna kemungkinan juga cenderung untuk beli BBM ke SPBU Payo Atap. Akan tetapi, publik juga mempertanyakan apakah distribusi BBM Solar Subsidi sudah tepat sasaran atau justru sebaliknya adanya kejanggalan dugaan penyelewengan BBM Solar Subsidi.


Berdasarkan pantauan lapangan SPBU Payo atap diduga penyalahgunaan BBM Solar Subsidi, pasalnya operator SPBU 14.283.6116 Payo Atap terlihat layani truk kuning terpal hitam nopol BM 8236 AL dan truk putih terpal hitam diduga pelangsir minyak disebut-sebut milik F mantan pecatan TNI isi BBM Solar Subsidi secara berulang dan isi BBM Solar ke truk roda sepuluh angkutan tambang dalam durasi lama bahkan supir memegang nozzle saat pengisian. Aktivitas itu diduga sudah kerjasama dengan operator dengan timbal balik raup untung dari DO Pengisian BBM Solar.

Awak media mempertanyakan dugaan mobil truk terpal nopol BM 8236 AL sedang mengisi BBM Solar Subsidi, terkesan supir menghalangi tugas jurnalistik agar pergi dari SPBU bahkan security berdiri di pompa solar dan tidak melarang aktivitas tersebut. "Saya Diki supir mobil truk ini. ini mobil milik inisial F dan mobil ada dua unit, satu lagi dibelakang sana ikut antrean, bang pergi kesana saja jangan kesini," Ucapnya.

Disamping itu dua unit mobil truk tersebut diduga melakukan pelangsiran BBM Solar hingga malam hari dengan pola keluar dan masuk kembali ambil ke jalur antrean. Tangki minyak mobil truk itu diduga sudah dimodifikasi dan dalam bak mobil terdapat baby tank dan alat pompa untuk sedot BBM Solar Subsidi.


Dilain pihak warga enggan disebut namanya, SPBU Payo Atap dugaan curang dan kebal hukum serta tidak tersentuh hukum bang, karena lihat saja layani mobil truk kuning dan putih terpal hitam pengisian solar subsidi berulang disebut milik inisial F bekas pecatan TNI untuk langsir minyak solar. Tangki mobil diduga sudah dimodifikasi dan muatan terdapat baby tank dan pompa elektrik untuk sedot solar subsidi," Ujarnya.


Ia menambahkan, SPBU juga layani pengisian solar ke truk roda sepuluh angkutan hasil tambang dan anehnya yang memegang nozzle solar dilakukan oleh supir dengan durasi lama diduga operator dan manajemen SPBU sudah kerja sama dengan pelangsir minyak untuk meraup keuntungan dari DO pengisian BBM Solar. Jika polanya seperti itu BBM Solar Subsidi tidak tepat sasaran kepada yang berhak. Publik minta pihak BPH Migas dan APH usut SPBU Payo Atap," Ucapnya.


Kendati demikian informasi tersebut masih bersifat dugaan, dan masih perlu dikonfirmasi ke pihak bersangkutan dan ditelusuri serta diinvestigasi pihak aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut.


Salah satu supir truk lainnya saat ditanya terkait sedang menunggu antre di SPBU Payo Atap di pompa solar, "kami dari sorek desa betung masuk dalam bang, mobil colt diesel ini mobil kebun dan antrean dibelakang. Kami mau isi solar sekitar 40 liter karena beli eceran di pinggir jalan 30 liter Rp.350 ribu. Mobil kami tadi disisi sebelah kanan dari pintu masuk dijalur pompa solar kemudian disuruh pindah disebelah kiri alasan khusus mobil cold diesel. Anehnya SPBU itu layani mobil batu bara isi BBM Solar," Ucapnya.


SPBU 14.283.6116 Payo Atap layani mobil truk kuning nopol BM 8236 AL terpal hitam dan truk putih terpal hitam serta truk roda sepuluh angkutan hasil tambang pengisian BBM Solar Subsidi berulang dan durasi lama kuat diduga indikasi penyalahgunaan BBM Solar Subsidi. Motif diduga untuk meraup keuntungan dari DO pengisian BBM Solar Subsidi.


Publik meminta BPH MIGAS dan APH usut dan tindak tegas SPBU 14.283.6116 Payo Atap diduga penyalahgunaan BBM Solar Subsidi layani mobil truk pelangsir minyak dan truk roda sepuluh angkutan hasil tambang secara berulang dan durasi lama. Pola aktivitas itu dinilai terorganisir rapi diduga operator dan manajemen SPBU terlibat jaringan mafia minyak.


Selain itu, pemeriksaan CCTV dan bukti transaksi pembelian barcode MyPertamina dianggap penting untuk mengetahui kebenaran aktivitas yang terjadi sebenarnya.


Tim media berupaya mengkonfirmasi penanggungjawab SPBU Payo Atap Reza terkait dugaan layani mobil truk kuning nopol BM 8236 AL dan truk putih terpal hitam serta truk roda sepuluh angkutan hasil tambang pengisian BBM Solar secara berulang dan durasi lama, belum memperoleh keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.


Jelas aturannya dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan terkait jenis BBM Tertentu minyak solar subsidi untuk konsumen pengguna transportasi diperuntukkan kendaraan bermotor umum dijalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam kecuali mobil barang untuk pengangkutan kegiatan hasil perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.


Selain itu, ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dalam Pasal 55 UU Migas, yang menyatakan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana Penjara maksimal 6 tahun dan Denda maksimal Rp60 miliar. 


Tim media tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan dan pihak terkait sesuai kode etik jurnalistik berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.


TIM

×
Berita Terbaru Update