PELALAWAN, SENTRALNEWS88.COM — Seorang konsumen Honda BeAT Street keluaran 2026 mempertanyakan penolakan penggunaan kupon servis pertama di dealer Honda PT Kurnia Putra Mandiri (KPM), kawasan Engkolan, Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Persoalan tersebut bermula ketika konsumen hendak memanfaatkan kupon perawatan berkala pertama yang tercantum dalam buku servis setelah membeli sepeda motor di PT Hamparanorion Hasil Optimal (HOHO) , Kecamatan Ukui, pada 15 September 2026.
Menurut keterangan konsumen, saat pertama kali berhadapan dengan petugas administrasi servis, ia mendapat penjelasan bahwa layanan servis Honda harus dilakukan secara daring melalui aplikasi My Cappella. Konsumen yang belum memiliki aplikasi tersebut diarahkan untuk mengunduhnya, sehingga sempat terkesan bahwa penggunaan buku servis secara manual tidak dapat dilakukan.
Konsumen kemudian mempertanyakan ketentuan tersebut karena membawa buku servis resmi dan baru pertama kali hendak melakukan perawatan. Setelah dipertanyakan, petugas administrasi menyatakan bahwa servis dapat dilakukan dengan menggunakan buku servis.
Namun, persoalan berikutnya muncul ketika petugas memeriksa angka pada odometer sepeda motor yang menunjukkan 1.176 kilometer.
Petugas awalnya menyampaikan bahwa kupon servis pertama hanya dapat ditoleransi hingga 1.020 kilometer. Karena angka odometer telah melewati batas tersebut, permohonan penggunaan kupon pertama ditolak.
Konsumen menjelaskan bahwa bertambahnya jarak tempuh bukan disengaja untuk mengabaikan jadwal perawatan. Sebelum berangkat menuju bengkel di Sorek Satu, odometer sepeda motor disebut masih berada di kisaran 900 kilometer.
Menurut konsumen, ia harus menempuh perjalanan ke Kecamatan Pangkalan Kuras karena tidak menemukan lokasi servis yang dapat dijangkau di Kecamatan Ukui. Perjalanan tersebut membuat angka odometer melewati 1.000 kilometer.
Konsumen kemudian meminta bantuan agar kupon servis pertama tetap dapat digunakan. Ia bahkan memohon agar persoalan tersebut diteruskan kepada penanggung jawab, kepala kantor, atau kepala cabang untuk mendapatkan pertimbangan.
Namun, menurut keterangannya, petugas menyampaikan bahwa penanggung jawab yang dimaksud sedang pulang kampung.
Konsumen kembali meminta agar diberikan toleransi. Setelah itu, petugas menyatakan akan mencoba membantu melakukan pengecekan atau mengupayakan permohonan tersebut.
Dalam komunikasi berikutnya, menurut konsumen, batas toleransi yang sebelumnya disebut 1.020 kilometer berubah menjadi 1.100 kilometer. Petugas menjelaskan bahwa batas tersebut merupakan toleransi dari ketentuan awal 1.000 kilometer dan menyebut informasi itu berasal dari pihak yang disebut sebagai MD.
Meski demikian, permohonan konsumen tetap tidak dikabulkan karena odometer telah menunjukkan 1.176 kilometer, atau 76 kilometer di atas batas toleransi terakhir yang disampaikan petugas.
Akibatnya, konsumen diarahkan untuk menggunakan kupon servis berikutnya pada 4.000 kilometer. Sementara itu, manfaat penggantian oli gratis pada kupon pertama tidak dapat digunakan menurut penjelasan yang diterimanya.
Konsumen Minta Kejelasan Aturan
Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar penerapan batas toleransi kilometer, mekanisme penggunaan kupon servis, serta kewenangan petugas dalam memberikan pertimbangan terhadap konsumen yang menghadapi kendala jarak menuju bengkel.
Konsumen berharap pihak dealer dapat menjelaskan secara transparan apakah batas 1.020 kilometer dan 1.100 kilometer tersebut merupakan ketentuan tertulis, kebijakan internal, atau arahan dari manajemen jaringan dealer.
Kejelasan juga diperlukan mengenai apakah konsumen yang harus menempuh perjalanan jauh untuk memperoleh layanan servis memiliki mekanisme pengajuan dispensasi atau penyelesaian khusus.
Di sisi lain, ketentuan resmi dalam buku servis dan kebijakan perawatan Honda tetap perlu diperiksa agar persoalan ini tidak hanya didasarkan pada perbedaan penjelasan lisan.
Menunggu Klarifikasi Dealer dan Honda
Untuk memperoleh gambaran yang berimbang, pihak PT Kurnia Putra Mandiri (KPM) perlu dimintai penjelasan mengenai dasar penolakan kupon pertama, perubahan informasi batas toleransi yang disampaikan kepada konsumen, serta alasan tidak diberikannya dispensasi.
Honda atau AHM juga perlu dimintai konfirmasi mengenai ketentuan resmi perawatan berkala pertama untuk Honda BeAT Street 2026, termasuk batas kilometer, manfaat servis dan penggantian oli, serta apakah terdapat kebijakan toleransi yang berlaku di jaringan dealer.
Hingga keterangan resmi dari pihak dealer dan Honda/AHM diperoleh, penolakan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen.
Konsumen berharap ada penjelasan dan solusi yang adil agar hak serta kewajiban dalam layanan purnajual kendaraan dipahami secara jelas oleh seluruh pihak.
TIM

