Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004af871fa8c0a322a56b4775c

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Solar Subsidi Diisi Lama dan Berulang, SPBU Dundangan Didesak Diperiksa

Senin, 03 Agustus 2026 | Agustus 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-03T13:53:01Z

 


PELALAWAN, SENTRALNEWS88.COM – Aktivitas penyaluran BBM Solar subsidi di SPBU 14.283.690 Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga menduga terdapat kendaraan yang melakukan pengisian solar subsidi dalam durasi tidak lazim dan juga ada diduga melakukan pengisian berulang, sehingga memunculkan dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu malam (1/8/2026), terlihat sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi BM 8349 ZT melakukan pengisian Solar subsidi dengan durasi sekitar delapan menit. Selain itu, sebuah mobil Panther pickup juga terpantau melakukan pengisian selama hampir tiga menit dan disebut kembali mendatangi SPBU saat stok Solar subsidi masih berlangsung.

Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait kesesuaian prosedur penyaluran BBM subsidi yang seharusnya diberikan kepada konsumen yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut dugaan praktik pengisian durasi lama tidak hanya melibatkan satu atau dua kendaraan.


"Yang terlihat bukan hanya satu kendaraan. Ada beberapa kendaraan yang menurut kami melakukan pengisian dengan durasi cukup lama. Karena itu kami berharap pihak berwenang memeriksa rekaman CCTV dan data transaksi agar semuanya jelas," ujarnya.


Warga lainnya juga meminta adanya pengawasan lebih ketat terhadap distribusi BBM subsidi agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat pengguna yang berhak menerima Solar subsidi.


"Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu hasil pemeriksaan CCTV dan data transaksi bisa menjelaskan semuanya. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, maka harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.


Tim media telah mengonfirmasi penanggung jawab SPBU 14.283.690 Dundangan, Faryabi Kaban, terkait mekanisme penyaluran Solar subsidi kepada kendaraan yang melakukan pengisian di lokasi tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan.


Konfirmasi juga disampaikan kepada Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Rinaldi Parlindungan, SH, melalui pesan WhatsApp pada Minggu (2/8/2026). Pesan dilaporkan telah terbaca, namun belum terdapat jawaban hingga berita ini dipublikasikan.


Masyarakat mendesak agar BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rekaman CCTV, data transaksi penjualan BBM subsidi, serta penggunaan barcode atau sistem MyPertamina guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan distribusi Solar subsidi.


Secara hukum, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


Namun demikian, dugaan yang muncul terhadap aktivitas di SPBU Dundangan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh instansi berwenang. Oleh karena itu, audit CCTV, pemeriksaan transaksi penjualan, serta verifikasi data kendaraan yang melakukan pengisian menjadi langkah penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi di lokasi tersebut.


TIM

×
Berita Terbaru Update