PELALAWAN, SENTRALNEWS88.COM – Dugaan praktik illegal logging di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, kembali menjadi sorotan. Dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan tumpukan kayu olahan dalam jumlah besar di tepi jalan, disusul proses pemuatan kayu ke dalam truk yang diduga untuk diangkut keluar dari lokasi.
Aktivitas tersebut dinilai memicu keresahan masyarakat. Pasalnya, apabila kayu tersebut berasal dari kawasan hutan tanpa dokumen dan izin yang sah, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan serta mengancam kelestarian lingkungan.
Masyarakat mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan agar segera memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut. Penelusuran asal-usul kayu, legalitas dokumen angkutan, hingga pihak yang diduga terlibat dinilai penting dilakukan secara transparan.
"Warga berharap tidak ada pembiaran. Jika terbukti melanggar hukum, pelaku harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu," ujar salah seorang sumber kepada redaksi.
Selain kepolisian, masyarakat juga meminta Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama instansi terkait turun langsung ke lokasi guna memastikan legalitas kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi kehutanan terkait dokumentasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM





