Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004af871fa8c0a322a56b4775c

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BLT DD Banjar Panjang Dipertanyakan

Minggu, 30 Agustus 2026 | Agustus 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-30T09:09:27Z

 


PELALAWAN, SENTRALNEWS88.COM — Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Banjar Panjang, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali menjadi sorotan. Sejumlah penerima manfaat mengaku menerima nominal bantuan yang berbeda-beda pada periode penyaluran tahun 2026.


Salah seorang penerima manfaat, Rasta (74), warga lanjut usia di kawasan SP 2 Desa Banjar Panjang, mengaku menerima BLT-DD tahun 2026 masing-masing sebesar Rp400 ribu untuk Januari-Februari, Rp600 ribu untuk Maret-April, dan Rp400 ribu untuk Mei-Juni.


Jika dijumlahkan, selama enam bulan tersebut Rasta mengaku menerima Rp1,4 juta.


Kondisi tersebut berbeda dengan penyaluran BLT yang diterimanya pada tahun 2025. Menurut keterangan Rasta, pada tiga bulan pertama tahun 2025 dirinya menerima Rp900 ribu, yang diberikan sekaligus untuk tiga bulan.


Rasta mengaku telah menjadi penerima BLT selama sekitar dua tahun. 


Persoalan nominal BLT ini semakin menjadi perhatian setelah Kepala Desa Banjar Panjang, Maliki, sebelumnya menyampaikan bahwa nominal BLT yang semula Rp300 ribu disesuaikan menjadi Rp200 ribu.


Alasan tersebut disampaikan Maliki ketika menjelaskan kebijakan penyaluran BLT-DD di desanya.


“Kalau kita tidak sesuaikan nanti ada yang tidak dapatkan dan protes juga. Yang penting dikasih tahu yang terima itu duit cuma segini, ada anggarannya, disalurkan melalui Kasi Kesra,” ujar Maliki.


Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan, terutama terkait dasar penyesuaian nominal BLT dari Rp300 ribu menjadi Rp200 ribu serta bagaimana mekanisme penganggaran dan penyalurannya dalam APBDes Tahun Anggaran 2026.


Lansia Mengaku Tak Lagi Terima BLT

Selain Rasta, seorang perempuan lansia berstatus janda bernama Ukasi juga disebut mengalami perubahan dalam penerimaan BLT.


Menurut keterangan yang diperoleh media, Ukasi sebelumnya menerima BLT selama sembilan bulan. Namun, bantuan terakhir diterimanya pada sekitar Februari 2026 atau bulan puasa, dan setelah itu disebut tidak lagi menerima BLT hingga saat ini.


Kondisi keluarga Rasta juga menjadi perhatian. Di usia 74 tahun, Rasta disebut tinggal bersama istrinya dan seorang anak perempuan berstatus janda. Keluarga tersebut disebut masih menumpang di rumah di kawasan SP 2 Desa Banjar Panjang.


Dalam kondisi usia lanjut, kemampuan untuk bekerja secara fisik juga disebut sudah terbatas. Sumber menyebut keluarga tersebut tidak memiliki kebun dan hanya mengandalkan pekerjaan mengutip berondolan sawit, yang belakangan disebut semakin sulit diperoleh.


Mekanisme Penyaluran Dipertanyakan

Selain nominal, sumber juga mempertanyakan mekanisme penyerahan BLT-DD kepada penerima.


Berdasarkan keterangan sumber, penyaluran BLT kepada Rasta disebut dilakukan oleh seseorang berinisial atau bernama Ijam, melalui Bambang selaku Kadus.


Sumber mengaku terdapat perbedaan dalam mekanisme penyaluran dibandingkan tahun sebelumnya.


Pada tahun 2025, menurut keterangan Rasta, uang BLT sebesar Rp900 ribu untuk tiga bulan diserahkan melalui amplop. Uang kemudian dikeluarkan dari amplop dan penerima diminta untuk difoto sebagai dokumentasi penerimaan.


Namun pada tahun 2026, menurut keterangannya, mekanisme tersebut berubah. Uang disebut langsung diberikan tanpa membuka amplop dan tanpa dokumentasi foto seperti sebelumnya.


Penyaluran juga disebut dilakukan dua bulan sekali, dengan nominal yang diterima Rasta yakni Rp400 ribu, kemudian Rp600 ribu, dan kembali Rp400 ribu sampai periode Juni 2026.


Kades Belum Berikan Penjelasan

Atas adanya informasi tersebut, tim media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Banjar Panjang, Maliki, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (28/8/2026).


Dalam konfirmasi tersebut, media meminta penjelasan mengenai besaran BLT yang ditetapkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2026, nominal BLT per KPM setiap bulan, serta alasan pembayaran Rp400 ribu untuk periode dua bulan.


Media juga mempertanyakan mengapa pada periode Maret-April pembayaran mencapai Rp600 ribu, sementara periode Januari-Februari dan Mei-Juni masing-masing Rp400 ribu.


Selain itu, Kades diminta menjelaskan dasar perubahan nominal BLT dari Rp300 ribu menjadi Rp200 ribu, total anggaran BLT-DD tahun 2026 serta jumlah KPM penerima BLT di Desa Bandar Panjang.


Namun hingga berita ini diterbitkan, Maliki belum memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.


Kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan transparansi penyaluran BLT-DD di Desa Banjar Panjang, terutama menyangkut dasar penetapan nominal, jumlah penerima, mekanisme pembayaran dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Dana Desa.


Media tetap membuka ruang bagi Pemerintah Desa Banjar Panjang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara utuh mengenai penyaluran BLT-DD Tahun 2026.


Catatan: Berita ini disusun berdasarkan keterangan penerima manfaat dan sumber yang diperoleh media. Dugaan mengenai mekanisme penyaluran oleh pihak yang disebutkan masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi dokumen resmi desa. Belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan atau pelanggaran hukum.


TIM

×
Berita Terbaru Update