PELALAWAN, SENTRALNEWS88.COM – Dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan publik. SPBU 14.283.690 Dundangan yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, diduga melayani kendaraan pelangsir menggunakan tangki yang telah dimodifikasi serta kendaraan pribadi yang diduga melakukan pengisian secara berulang pada Senin (13/7/2026).
Berdasarkan hasil pantauan tim media, sebuah Toyota Kijang hijau bernomor polisi BA 1528 QS terlihat mengisi Pertalite subsidi hingga sekitar Rp650.000. Dari pengamatan visual, bagian bawah kendaraan tampak menonjol sehingga diduga telah dimodifikasi untuk menambah kapasitas tangki. Dugaan tersebut memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Usai melakukan pengisian, kendaraan tersebut kembali berada di area SPBU dan kemudian terlihat parkir di kawasan Sorek Dua. Berdasarkan informasi masyarakat, BBM yang diangkut diduga dijual kembali ke pengecer atau Pertamini.
Selain kendaraan tersebut, tim media juga mengamati Toyota Calya merah yang diduga melakukan pengisian Pertalite lebih dari satu kali, Daihatsu Sigra putih dengan nomor polisi ditutupi atau dihitamkan yang diduga digunakan sebagai kendaraan pelangsir, serta sejumlah sepeda motor yang diduga menggunakan tangki tidak sesuai spesifikasi standar.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai praktik tersebut menjadi penyebab penyaluran Pertalite subsidi tidak tepat sasaran.
"Mobil Kijang hijau terlihat mengisi Pertalite sampai Rp650 ribu. Kalau benar tangkinya dimodifikasi, tentu tidak wajar. Kami juga melihat mobil pribadi mengisi berulang dan motor yang diduga memakai tangki modifikasi. Kalau ini dibiarkan, masyarakat yang berhak justru kesulitan mendapatkan Pertalite," ujarnya.
Warga tersebut juga menduga adanya kerja sama antara oknum pelangsir dengan pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan dari penjualan BBM subsidi. Pernyataan tersebut merupakan pendapat narasumber dan belum terbukti secara hukum.
Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat, mobil Kijang hijau tersebut disebut diduga dikendalikan seseorang yang dikenal dengan panggilan Ocu dan diduga berkaitan dengan oknum TNI berinisial M. Sementara mobil Sigra putih disebut warga diduga berkaitan dengan seseorang berinisial DS, yang menurut informasi masyarakat merupakan mantan Babinsa. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dikonfirmasi oleh pihak yang bersangkutan maupun institusi TNI.
Tim media telah meminta konfirmasi kepada Manager SPBU 14.283.690 Dundangan, Faryabi Kaban, terkait dugaan pengisian Pertalite sebesar Rp650 ribu ke kendaraan yang diduga bertangki modifikasi, dugaan pengisian berulang, kendaraan bernomor polisi yang ditutupi, serta dugaan tidak diterapkannya barcode MyPertamina. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan.
Masyarakat meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan, serta Ketua BPH Migas Wahyudi Anas segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut.
"Kami meminta Kapolri, Kapolda Riau dan Ketua BPH Migas menindak tegas apabila terbukti ada penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk memeriksa kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi, dugaan pengisian berulang, rekaman CCTV, data barcode MyPertamina, serta menindak siapa pun yang terbukti terlibat sesuai hukum yang berlaku agar Pertalite subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak," ujar warga.
Masyarakat juga meminta BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum melakukan audit distribusi BBM subsidi di SPBU 14.283.690 Dundangan, termasuk memeriksa rekaman CCTV, histori transaksi barcode MyPertamina, identitas kendaraan, dan dugaan adanya kendaraan bertangki modifikasi.
Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya penyalahgunaan BBM subsidi, pelaku dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Sementara itu, apabila benar terdapat keterlibatan prajurit TNI aktif dalam kegiatan bisnis sebagaimana informasi yang berkembang di masyarakat, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum. Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia secara tegas melarang prajurit aktif terlibat dalam kegiatan bisnis. Seluruh dugaan tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan institusi TNI untuk melakukan penyelidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
TIM






