Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004af871fa8c0a322a56b4775c

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Ada Penampungan BBM Subsidi di Jalan Koridor RAPP KM 8 Pelalawan, Tim Media Temukan Tangki dan Jeriken Berisi Solar

Selasa, 14 Juli 2026 | Juli 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-14T18:57:05Z

 


PELALAWAN, SENTRALNEWS88.COM – Tim awak media menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di kawasan Jalan Koridor RAPP KM 8, Kota Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau dikutip dari suarahatipublik.my.id, Selasa (14/7/2026).


Berdasarkan hasil pengamatan di lokasi, terlihat sebuah mobil Toyota Kijang Kapsul bernomor polisi BK 293 NK yang diduga digunakan dalam proses pemindahan BBM menggunakan selang penyedot. 


Di sekitar lokasi juga tampak beberapa tangki penyimpanan yang diperkirakan berkapasitas sekitar satu ton serta sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM jenis solar.


Saat dimintai keterangan, seorang pria yang berada di lokasi mengaku hanya bekerja di tempat tersebut. Ia menyatakan bukan pemilik kegiatan dan menyebut bahwa pemilik diduga bernama Rahmat. Keterangan tersebut merupakan pernyataan narasumber di lokasi dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh tim media.


Pekerja tersebut juga mengaku bahwa orang yang disebut sebagai pemilik sedang berada di salah satu SPBU di wilayah Kota Kerinci untuk menunggu armada. Namun, informasi tersebut masih sebatas pengakuan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. 


Karena itu, media tidak menyimpulkan adanya keterlibatan pihak SPBU maupun pihak lain sebelum terdapat bukti dan hasil penyelidikan dari aparat berwenang.


Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebutkan oleh narasumber, termasuk pihak SPBU terkait, guna memenuhi asas keberimbangan dan memberikan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Apabila dari hasil penyelidikan terbukti terjadi penyalahgunaan dalam pengangkutan, penyimpanan, atau penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, maka pelaku dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.


Tim media mendorong Polres Pelalawan, Ditreskrimsus Polda Riau, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan penyelidikan secara profesional guna memastikan fakta di lapangan. Penegakan hukum yang objektif diperlukan agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak merugikan negara maupun masyarakat yang berhak menerimanya.***

×
Berita Terbaru Update