Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004af871fa8c0a322a56b4775c

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SPBU 14.283.624 Lubuk Terap Nakal Diduga Layani Isi Solar Subsidi ke Mobil Truk Pelangsir Minyak, BPH MIGAS dan APH Harus Bertindak

Rabu, 08 Juli 2026 | Juli 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-08T11:56:19Z

 


PELALAWAN, SENTRALNEWS88. COM - SPBU 14.283.624 Lubuk Terap terpantau layani Mobil Truk Colt Diesel nopol dihitamkan isi BBM Solar Subsidi diduga secara berulang ke Pelangsir Minyak dan pakai barcode bodong. Aktivitas itu tepatnya terjadi Selasa 7 Juli 2026 di Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jadi sorotan publik. Publik minta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak.

Aktivitas SPBU Lubuk Terap itu tersorot tim media layani diduga Pelangsir Minyak BBM Subsidi, pasalnya terlihat petugas operator SPBU layani isi Solar Subsidi ke mobil truk nopol dihitamkan dugaan berulang dan pakai barcode bodong dan tangki sudah dimodifikasi jadi sorotan publik.

"SPBU Lubuk Terap dinilai nakal bang, semua masyarakat bisa lihat dan amati, operator SPBU layani mobil truk Colt Diesel nopol dihitamkan diduga tangki minyak sudah dimodifikasi isi solar dan gunakan barcode bodong karena pengisian diduga berulang. Diduga SPBU sudah kerjasama dengan mafia minyak untuk meraup keuntungan dari DO pengisian dan penjualan diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) jika seperti itu BBM Subsidi tidak tepat sasaran kepada yang berhak, Ujar warga enggan disebut namanya.


Tambahnya lagi, bila penyaluran BBM Subsidi seperti itu maka dapat menyebabkan kelangkaan solar dan pembelian solar eceran dipinggir jalan diatas HET dan merugikan masyarakat yang berhak. Masyarakat minta agar BPH Migas dan APH harus bertindak agar penyaluran BBM Solar Subsidi tepat sasaran," tandasnya.


Tim media berupaya mengkonfirmasi SPBU 14.283.624 Lubuk Terap terkait mekanisme pengisian BBM Solar Subsidi ke mobil truk colt diesel nopol dihitamkan diduga secara berulang ke Pelangsir Minyak, namun belum memperoleh jawaban hingga berita ini ditulis.


Tim media berupaya mengkonfirmasi Kapolsek Bunut, AKP Markus Timbul, SH.,MH., terkait SPBU 14.283.624 layani mobil truk nopol dihitamkan isi solar subsidi diduga berulang kepada Pelangsir Minyak, belum ada tanggapan hingga berita diturunkan.


SPBU 14.283.624 Lubuk Terap layani mobil truk nopol dihitamkan isi solar subsidi diduga secara berulang indikasi aktivitas penyalahgunaan BBM Subsidi layani Pelangsir Minyak. Manajemen dan Operator SPBU diduga terlibat jaringan mafia minyak secara terorganisir dengan motif meraup keuntungan besar.


BPH Migas dan APH diminta publik harus bertindak. Pemeriksaan CCTV dan Barcode MyPertamina dianggap perlu untuk mengetahui aktivitas sebenarnya. Harapannya agar penyaluran BBM Solar Subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak dan tidak terjadi kelangkaan solar dan antrean panjang.


Jelas aturannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dalam Pasal 55 UU Migas, yang menegaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana Penjara maksimal 6 tahun dan Denda maksimal Rp60 miliar. 


TIM


×
Berita Terbaru Update