PELALAWAN, SENTRALNEWS88.COM - Praktik diduga judi sambung ayam kian marak di jalan Keritang dibelakang mushola terekspos di media online namun akses link itu tidak dapat diakses. Praktik sambung ayam itu sebelumnya tersorot di SP 1 jalur 9, Desa Surya Indah dan kembali terpantau Jum'at 3 Juli 2026 di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau dinilai meresahkan masyarakat dan hal itu sangat bertentangan dengan budaya luhur bumi lancang kuning dan nilai agama yang dianut khususnya islam. Publik minta Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak.
Menurut informasi yang dihimpun praktik haram diduga judi sabung ayam itu marak di daerah seputaran pindahan di tempat sebelumnya di Desa Surya Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras. Kemudian jumat 3 juli 2026 terpantau aktivitas dan terpublis di media online namun berita tidak dapat diakses dan praktik itu tidak tersentuh hukum.
"Sebelumnya yang punya gelanggang sabung ayam didaerah itu disebut pak Tahuri. Operasi di SP 1 jalur 9 di belakang rumah dan karena informasi sampai ke aparat sehingga bubar. Kini kembali terpantau beroperasi kembali serta sempat terpublis ke media online namun berita itu tidak dapat diakses dan informasinya ke publik tertutup dan praktik sabung ayam dan dalangnya tidak tersentuh hukum dan praktik itu tidak satupun tertawan dan tergerebek, Ujar warga enggan disebut namanya.
Tambahnya lagi, praktik haram diduga judi sabung ayam itu dinilai meresahkan masyarakat disini dan berpotensi mengganggu ketertiban bahkan dapat merusak ekonomi rumah tangga masyarakat dan moral pemuda yang terlibat. Aparat penegak hukum harus bertindak menyisir praktik haram itu," Ucapnya.
Sumber yang dapat dipercaya minta identitasnya dirahasiakan. Praktik haram judi sabung ayam ini seperti sebuah penyakit yang timbul di masyarakat atau penyakit masyarakat. Praktik sabung ayam diduga judi sudah sangat meresahkan masyarakat dan tidak sesuai berpijak pada nilai luhur dibumi lancang kuning dan cerminan nilai agama khususnya islam," Ujarnya
Ia menambahkan, Maka dari itu aparat jangan tutup mata dan telinga harus peka terhadap penyakit sosial ditengah masyarakat dan ambil langkah tegas berantas praktik haram diduga judi sabung ayam itu jika tidak maka akan menjamur dan jadi virus penyakit sosial," tandasnya.
Tim media berupaya mengkonfirmasi Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K terkait diduga praktik judi sabung ayam di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras yang meresahkan masyarakat dan belum memperoleh keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.
Jelas aturannya judi sabung ayam diatur dalam pasal 426 dan 427 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Pasal 426 menegaskan bahwa bagi pihak yang menawarkan, memberikan kesempatan, atau menjadikan perjudian (termasuk sabung ayam) sebagai mata pencaharian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau denda paling banyak kategori VI (Rp2.000.000.000).
Selanjutnya, Pasal 427 menjerat pihak yang ikut serta bermain judi di tempat umum atau menawarkan kesempatan umum untuk bermain judi. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak kategori IV (Rp200.000.000).
Selain jeratan pidana perjudian, praktik sabung ayam yang disertai penyiksaan terhadap hewan juga dapat diancam dengan hukuman terpisah terkait penganiayaan hewan sebagaimana diatur dalam Pasal 302 KUHP.
TIM

