Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004af871fa8c0a322a56b4775c

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kafe Sawitan Modus Warung Diduga Tempat Prostitusi dan Jual Miras Marak di Desa Pesaguan Pangkalan Lesung Jadi Sorotan, APH diminta Bertindak

Minggu, 05 Juli 2026 | Juli 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-05T16:52:34Z

 


PELALAWAN, SENTRALNEWS88.COM - Kafe Sawitan di Desa Pesaguan dikabarkan baru-baru ini beredar di media sosial di beranda tiktok dan media online kian marak terjadi, Rabu 1 Juli 2026 di Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau, terlihat para wanita muda diduga ada usia belasan tahun dan para pengunjung yang datang diduga modus warung jualan jadi tempat praktik prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan jual minuman keras (miras) tidak tersentuh hukum dinilai resahkan masyarakat dan bertentangan dengan budaya bumi lancang kuning dan nilai agama jadi sorotan publik diminta aparat penegak hukum (APH) harus bertindak. 


Kafe remang modus warung jualan diduga jadi tempat prostitusi dan jual miras, pasalnya beredar di media sosial beranda tiktok dan media online video beberapa wanita muda dan pengunjung pria di beberapa kafe rumahan bercat warna menarik dihiasi lampu warna berlokasi didalam kebun sawit. Selain itu juga tempat itu pernah dirazia pemda dan aparat ditahun lalu namun sampai saat ini dinilai justru marak.


Sumber yang namanya minta tidak disebutkan, Kafe sawitan modus warung jualan di wilayah Desa Pesaguan itu dinilai meresahkan masyarakat bang, bisa dilihat terdapat wanita muda diduga terdapat usia belasan tahun di rumah bercat dan lampu warna agar menarik ramai dikunjungi para pria diduga jadi tempat prostitusi dan jualan miras, Ujarnya.


Tambahnya lagi, ditempat itu juga biasa terdapat suara musik dan biasanya jadi tempat dugem sambil konsumsi miras. Bahkan pernah pemuda terlihat pulang dari situ kondisi mabuk sambil bawa motor. Anehnya tempat itu sudah pernah dirazia ditahun lalu oleh pemda dan polisi terdapat wanita usia belasan dan ditemukan miras namun sekarang ini justru marak dan tidak tersentuh hukum, Ucapnya.


Dilain pihak sumber yang dapat dipercaya, Kafe sawit di Desa Pesaguan dinilai sangat meresahkan masyarakat setempat dan berpotensi merusak moral dan ketertiban masyarakat. Ini sudah tidak sesuai dengan nilai luhur bumi lancang kuning dan nilai anutan agama. Pemda harus serius menangani sumber penyakit masyarakat ini dan aparat harus segera bertindak menutup praktik haram itu bukan sekedar penyampaian larangan jika tidak praktik haram itu semakin menjamur," tandasnya.


Tim media berupaya mengkonfirmasi Kapolsek Pangkalan Lesung, AKP Lambok Hendriko, SH, terkait kafe warung sawitan modus warung jualan di Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung diduga jadi tempat prostitusi dan jual miras dinilai meresahkan masyarakat belum memperoleh keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.


Jelas aturanya Sanksi Terkait Prostitusi (Penyedia Tempat / Mucikari) Penyedia tempat yang memfasilitasi perbuatan cabul dijerat dengan:


Pasal 209 dan 506 Pemudahan perbuatan cabul sebagai kebiasaan atau pencarian, diancam pidana penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau kurungan 1 tahun. Pasal 420, Memudahkan perbuatan cabul dipidana penjara maksimal 2 tahun.


Selain itu, Sanksi Terkait Penjualan Minuman Keras (Miras) - Pasal 424 Ayat (1): Menjual miras kepada orang mabuk dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp10 juta (Kategori II).Ayat (2): Jika diberikan kepada anak, sanksi meningkat menjadi penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp10 juta.Pasal 316: Mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dapat didenda maksimal Rp10 juta.


TIM



×
Berita Terbaru Update