PEKANBARU, SENTRALNEWS88.COM – Dugaan penyimpangan penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar kembali mencuat. Kali ini, aktivitas yang diduga melanggar ketentuan tersebut terpantau di SPBU Nomor 13.282.621 yang berada di Jalan Pesantren, Pekanbaru.
Berdasarkan pantauan wartawan pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 12.50 WIB, sejumlah kendaraan diduga milik pelansir terlihat melakukan pengisian Biosolar subsidi secara berulang di area pompa nomor 2. Selain itu, diperoleh informasi bahwa Biosolar diduga dijual kepada pelansir dengan harga Rp7.400 per liter, lebih tinggi dari harga eceran yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp6.800 per liter.
Pantauan di lapangan juga menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedur penyaluran BBM subsidi. Seorang pelansir terlihat mengisi sendiri tangki kendaraannya, padahal pengisian seharusnya dilakukan oleh operator SPBU. Saat mengetahui keberadaan wartawan, aktivitas tersebut langsung dihentikan.
Selain itu, ditemukan kendaraan yang diduga melakukan pengisian tanpa nomor polisi atau menggunakan pelat yang tidak terbaca jelas, meski sistem barcode subsidi mewajibkan verifikasi identitas kendaraan sebelum transaksi dilakukan.
Di lokasi yang sama tampak antrean sejumlah kendaraan yang diduga milik pelansir, terdiri dari truk Colt Diesel serta beberapa kendaraan penumpang seperti Toyota Innova, Toyota Fortuner, dan Mitsubishi Pajero dengan kaca berlapis film gelap. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi yang kemudian disalurkan kembali secara ilegal. Dugaan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Seorang sumber internal SPBU yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku praktik tersebut bukan hal baru. Menurutnya, aktivitas pengisian kepada pelansir diduga berlangsung hampir setiap hari dan melibatkan pelanggan tetap. Sumber tersebut juga menduga BBM subsidi yang diperoleh dari SPBU itu mengalir ke jaringan penimbunan di wilayah Kulim. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Saat dikonfirmasi, pengawas SPBU bernama Raju membantah mengetahui dugaan praktik tersebut. "Semua hal yang dilaporkan wartawan itu saya tidak tahu sama sekali. Saya tidak terlibat dalam hal-hal seperti itu," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Manajer SPBU Agus, pihak manajemen SPBU, maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Demikian pula aparat penegak hukum di wilayah Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru, dan Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Apabila dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut terbukti, perbuatan itu dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Dugaan praktik tersebut juga berpotensi merugikan keuangan negara serta mengurangi ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak, seperti nelayan, petani, pelaku usaha mikro, dan angkutan umum.
Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk Kementerian ESDM, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, dan aparat penegak hukum, segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran serta menindak tegas pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
TIM





