KUANTAN SINGINGI, SENTRALNEWS88.COM – Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Muklisin, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing setelah Bupati Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penunjukan tersebut dilakukan Pemerintah Provinsi Riau melalui Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, guna memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Kuansing tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang menjerat kepala daerah tersebut.
"Sudah kita tunjuk. Wakil Bupati Pak Muklisin jadi Plt Bupati Kuansing," kata SF Hariyanto, Rabu (1/7/2026).
SF Hariyanto menegaskan telah berkomunikasi langsung dengan Muklisin dan meminta agar seluruh pelayanan publik serta agenda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-44 Tingkat Provinsi Riau yang akan digelar di Kuansing.
Selain itu, Pemprov Riau juga meminta agar segera ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Sekda Zulkarnain turut diamankan KPK. Langkah tersebut dinilai penting agar administrasi pemerintahan tidak terganggu.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam perkara tersebut, Bupati Kuansing Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan perkara masih terus dikembangkan KPK untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.***

