Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004af871fa8c0a322a56b4775c

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Layani Puluhan Jerigen Pertalite Subsidi, SPBU 14.293.688 Pangkalan Kasai Jadi Sorotan Publik

Jumat, 10 Juli 2026 | Juli 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-10T14:35:24Z

 


INDRAGIRI HULU, SENTRALNEWS88.COM – Aktivitas pengisian BBM subsidi jenis Pertalite ke puluhan jerigen plastik diduga terjadi di SPBU 14.293.688 Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada Jumat (10/7/2026). Aktivitas tersebut menjadi sorotan masyarakat karena diduga berlangsung secara terbuka dan dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi serta aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Berdasarkan pantauan di lokasi yang disampaikan kepada tim media, operator SPBU diduga melayani pengisian Pertalite subsidi ke sejumlah jerigen plastik. Warga menilai praktik tersebut berpotensi menyebabkan penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran apabila benar diperuntukkan bagi pihak yang tidak berhak.


Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa aktivitas tersebut disebut telah berlangsung berulang kali.


"SPBU Pangkalan Kasai ini diduga melayani pengisian Pertalite subsidi ke puluhan jerigen tanpa ada larangan. Pengisian menggunakan jerigen plastik juga dinilai mengabaikan aspek keselamatan. Jika benar dilakukan untuk diperjualbelikan kembali, tentu merugikan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi," ujarnya.


Menurut narasumber tersebut, penggunaan jerigen plastik untuk pengisian BBM juga dinilai berpotensi menimbulkan risiko kebakaran akibat listrik statis apabila tidak dilakukan sesuai prosedur keselamatan.


Masyarakat berharap bersama aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan atas dugaan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar tindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran dan tidak menimbulkan kelangkaan maupun antrean panjang.


Dari sisi regulasi, penyaluran BBM subsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai sanksi pidana apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti berdasarkan proses penyidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Selain itu, pengisian BBM ke wadah tertentu juga wajib memperhatikan standar keselamatan kerja (K3) dan prosedur operasional yang berlaku guna meminimalkan risiko kebakaran maupun kecelakaan.


Tim media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Andi selaku pengawas SPBU 14.293.688 Pangkalan Kasai melalui pesan WhatsApp pada Jumat (10/7/2026) terkait dugaan pelayanan pengisian Pertalite subsidi ke puluhan jerigen plastik. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut belum mendapat tanggapan.


Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak SPBU, , maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.


TIM

×
Berita Terbaru Update