PELALAWAN, SENTRALNEWS88. COM – SPBU 14.283.690 Dundangan yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, menjadi sorotan publik setelah diduga melayani pengisian BBM Pertalite bersubsidi kepada kendaraan yang dicurigai digunakan sebagai pelangsir. Dugaan tersebut terpantau pada Senin, 13 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, sebuah mobil Toyota Kijang berwarna hijau bernomor polisi BA 1528 QS terlihat mengisi Pertalite dengan nilai transaksi sekitar Rp650.000. Kendaraan tersebut diduga menggunakan tangki yang telah dimodifikasi karena bagian bawah kendaraan tampak menonjol. Setelah selesai mengisi BBM, mobil tersebut dilaporkan kembali memasuki area SPBU dan kemudian terlihat terparkir di kawasan Sorek Dua yang diduga digunakan sebagai lokasi penjualan kembali BBM ke pengecer atau Pertamini. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian oleh aparat yang berwenang.
Selain itu, tim juga mengamati adanya sebuah mobil Toyota Calya merah yang diduga melakukan pengisian Pertalite lebih dari satu kali dalam waktu berdekatan, sebuah mobil Daihatsu Sigra putih dengan nomor polisi yang diduga ditutupi atau dihitamkan, serta sebuah sepeda motor yang diduga menggunakan tangki tidak standar. Seluruh dugaan tersebut memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan resmi.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan berpotensi menyebabkan penyaluran BBM bersubsidi tidak tepat sasaran.
«"Mobil Kijang hijau itu terlihat mengisi sekitar Rp650 ribu. Kalau benar tangkinya sudah dimodifikasi, tentu perlu diperiksa. Selain itu ada mobil yang diduga mengisi berulang, kendaraan dengan nomor polisi ditutupi, serta sepeda motor yang diduga menggunakan tangki tidak standar. Jika benar terjadi pelanggaran, aparat harus menindak tegas seluruh pihak yang terlibat," ujarnya.»
Menurut narasumber, apabila dugaan tersebut benar, praktik itu dapat berdampak pada berkurangnya stok Pertalite bersubsidi bagi masyarakat yang berhak sehingga berpotensi menimbulkan kelangkaan dan antrean panjang di SPBU.
Tim media telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Faryabi Kaban, selaku Manajer SPBU 14.283.690 Dundangan, terkait dugaan pengisian Pertalite sebesar Rp650.000 ke mobil Kijang hijau, dugaan penggunaan tangki modifikasi, pengisian berulang oleh kendaraan pribadi, kendaraan dengan nomor polisi yang ditutupi, serta dugaan tidak diterapkannya mekanisme barcode MyPertamina. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen belum memberikan tanggapan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM, serta ketentuan teknis penyaluran BBM subsidi yang mewajibkan penyaluran dilakukan kepada konsumen yang berhak sesuai mekanisme yang berlaku.
Masyarakat meminta BPH Migas, PT Pertamina (Persero), serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas SPBU tersebut, termasuk mengaudit rekaman CCTV, riwayat transaksi, data barcode MyPertamina, identitas kendaraan, serta melakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran dan mencegah kerugian negara apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
TIM






