Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004af871fa8c0a322a56b4775c

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ratusan Ponton PETI Diduga Masih Beroperasi di Baturijal Hulu dan Hilir, Warga Minta APH Bertindak Tegas

Rabu, 08 Juli 2026 | Juli 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-08T15:54:10Z

 


INDRAGIRI HULU, SENTRALNEWS88.COM – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di wilayah Desa Baturijal Hulu dan Desa Baturijal Hilir, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, kembali menjadi sorotan. Meski penertiban dan imbauan dari aparat penegak hukum (APH) pernah dilakukan, aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut disebut-sebut masih berlangsung secara terbuka.

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan pada Selasa, 7 Juli 2026, terlihat ratusan ponton yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI masih beroperasi di sepanjang aliran sungai yang berada tidak jauh dari Jalan Lintas Peranap–Teluk Kuantan. Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal di kawasan tersebut.


Sebelumnya, aparat kepolisian diketahui pernah melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Peranap, termasuk pemusnahan sejumlah rakit atau ponton tambang ilegal. Namun, berdasarkan kondisi yang ditemukan di lapangan, aktivitas tersebut diduga kembali berlangsung dalam jumlah besar.


Selain dugaan aktivitas pertambangan ilegal, tim media juga menemukan kondisi jembatan menuju Pulau Rahman (Pulau Jambu) di Desa Baturijal Hulu yang mengalami kerusakan cukup parah. Sejumlah warga menduga kerusakan tersebut semakin memburuk akibat aktivitas lalu lintas maupun dampak aktivitas PETI di sekitar lokasi.


"Kami setiap hari masih melewati jembatan ini. Terus terang kami khawatir kalau sewaktu-waktu ambruk. Kondisinya semakin memprihatinkan," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan penanganan terhadap kondisi jembatan tersebut sekaligus menghentikan aktivitas PETI yang dinilai telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan.


Masyarakat juga mengeluhkan perubahan kondisi air Sungai Kuantan yang disebut tidak lagi layak dimanfaatkan sebagaimana sebelumnya. Mereka mengaku kesulitan menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari serta mengkhawatirkan dampak pencemaran terhadap ekosistem perairan.


Mengacu pada ketentuan hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Selain itu, apabila dalam aktivitas tersebut terbukti mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahannya.


Tim media berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Baturijal Hulu, Junaidi, melalui sambungan telepon seluler. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.


Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K.,M.Si melalui pesan WhatsApp pada Rabu (8/7/2026) terkait dugaan masih beroperasinya aktivitas PETI di Desa Baturijal Hulu dan Desa Baturijal Hilir. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban ataupun keterangan resmi.


Sementara itu, seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Daerah Riau dan Mabes Polri, melakukan penindakan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI di Kecamatan Peranap.


"Kami berharap ada penegakan hukum yang konsisten. Selain diduga merusak lingkungan, masyarakat juga khawatir terhadap kualitas air sungai, keberlangsungan habitat ikan, serta potensi penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri apabila benar digunakan dalam proses pengolahan emas. Semua itu perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pengujian oleh instansi yang berwenang," ujarnya.


Masyarakat berharap pemerintah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera mengambil langkah konkret guna menghentikan dugaan aktivitas pertambangan ilegal, memulihkan kondisi lingkungan, dan menjamin keselamatan masyarakat yang terdampak.


(Tim)

×
Berita Terbaru Update