PELALAWAN, SENTRALNEWS88.COM – Dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite kembali mencuat. Kali ini, aktivitas tersebut terpantau di SPBU 14.283.690 Dundangan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Senin (13/7/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan tim media, terlihat sebuah Toyota Kijang hijau bernomor polisi BA 1528 QS mengisi Pertalite subsidi hingga sekitar Rp650 ribu. Secara visual, bagian bawah kendaraan tampak menonjol sehingga diduga telah dimodifikasi untuk menambah kapasitas tangki. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Setelah selesai mengisi BBM, kendaraan tersebut disebut kembali berada di area SPBU dan kemudian terlihat parkir di kawasan Sorek Dua. Informasi dari masyarakat menyebutkan BBM tersebut diduga diperjualbelikan kembali ke pengecer atau Pertamini. Keterangan tersebut masih berupa informasi dari warga dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Selain itu, tim media juga mengamati adanya mobil Toyota Calya merah yang diduga melakukan pengisian Pertalite lebih dari satu kali, mobil Daihatsu Sigra putih dengan nomor polisi yang ditutupi atau dihitamkan, serta beberapa sepeda motor yang diduga menggunakan tangki tidak sesuai standar.
Seluruh dugaan tersebut diharapkan dapat diverifikasi melalui pemeriksaan rekaman CCTV SPBU dan data transaksi barcode MyPertamina oleh pihak berwenang.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai praktik tersebut menjadi salah satu penyebab BBM subsidi di SPBU tersebut kerap mengalami kelangkaan.
"Kalau benar kendaraan yang sama bisa mengisi berulang dan menggunakan tangki yang dimodifikasi, tentu penyaluran Pertalite subsidi menjadi tidak tepat sasaran. Kami meminta BPH Migas, Pertamina dan aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan ini," ujarnya.
Warga juga menyampaikan informasi bahwa mobil Kijang hijau tersebut diduga dikendalikan seseorang yang dikenal dengan panggilan Ocu dan diduga berkaitan dengan oknum berinisial M. Sementara mobil Sigra putih disebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial DS yang menurut informasi warga merupakan mantan Babinsa. Informasi tersebut belum terverifikasi dan masih memerlukan pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Tim media telah meminta konfirmasi kepada Manager SPBU 14.283.690 Dundangan, Faryabi Kaban, terkait dugaan pengisian Pertalite sebesar Rp650 ribu ke kendaraan yang diduga bertangki modifikasi, dugaan pengisian berulang, penggunaan kendaraan bernomor polisi yang ditutupi, serta dugaan tidak diterapkannya ketentuan barcode MyPertamina. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan.
Masyarakat mendesak BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rekaman CCTV, data transaksi barcode MyPertamina, identitas kendaraan, dan dugaan adanya kendaraan bertangki modifikasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran serta menindak apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan BBM subsidi, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Sementara itu, apabila benar terdapat keterlibatan prajurit aktif TNI dalam kegiatan usaha atau bisnis sebagaimana informasi yang berkembang di masyarakat, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum. Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia secara tegas melarang prajurit aktif terlibat dalam kegiatan bisnis. Dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan institusi TNI untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
TIM

