Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004af871fa8c0a322a56b4775c

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Layani Pelangsir Pertalite Subsidi, SPBU Sungai Baung Jadi Sorotan, Publik Minta BPH Migas dan APH Bertindak

Jumat, 10 Juli 2026 | Juli 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-10T13:56:02Z

 


INDRAGIRI HULU, SENTRALNEWS88.COM – Dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, aktivitas mencurigakan terpantau di SPBU Nomor 14.293.624 Sungai Baung yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sungai Baung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada Jumat (10/7/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, sebuah mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam bernomor polisi BM 1137 SE terlihat mengisi BBM jenis Pertalite bersubsidi dengan durasi lebih dari empat menit. Lamanya waktu pengisian tersebut memunculkan dugaan adanya modifikasi pada tangki kendaraan sehingga mampu menampung BBM melebihi kapasitas standar.


Selain itu, proses pengisian BBM disebut dilakukan oleh pengemudi kendaraan, bukan oleh operator SPBU. Dugaan tersebut menjadi perhatian karena apabila benar terjadi, hal itu berpotensi bertentangan dengan standar operasional pelayanan di SPBU dan perlu dilakukan verifikasi oleh pihak berwenang.


Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menduga kendaraan tersebut merupakan bagian dari praktik pelangsiran BBM bersubsidi.


«"Terlihat mobil Innova hitam mengisi Pertalite lebih dari empat menit. Diduga tangkinya sudah dimodifikasi. Yang mengisi juga sopir mobil, bukan operator SPBU. Kami menduga ada praktik pelangsiran dan perlu diperiksa oleh aparat," ujarnya.»


Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka penyaluran BBM bersubsidi berpotensi tidak tepat sasaran dan dapat merugikan masyarakat yang berhak memperoleh Pertalite sesuai ketentuan pemerintah.


Ia juga menyoroti lokasi SPBU yang berada tidak jauh dari Mapolsek Rengat Barat, namun aktivitas yang diduga mencurigakan tersebut disebut masih berlangsung sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.


«"Masyarakat berharap BPH Migas dan aparat penegak hukum segera turun melakukan pemeriksaan agar tidak terjadi penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat memicu kelangkaan dan antrean panjang," tambahnya.»


Secara hukum, penyaluran BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.


Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, pelaku dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Namun demikian, penetapan adanya pelanggaran pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses penyelidikan dan pembuktian.


Sementara itu, tim media telah mengupayakan konfirmasi kepada Nurman Koto, yang disebut sebagai Humas SPBU Sungai Baung, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (10/7/2026). Pertanyaan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan pelayanan pengisian Pertalite bersubsidi terhadap kendaraan tersebut dengan durasi lebih dari empat menit. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.


Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan, keterangan narasumber, dan upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak SPBU maupun instansi berwenang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


TIM

×
Berita Terbaru Update