Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004af871fa8c0a322a56b4775c

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BUMDes Diduga Tak Berfungsi, Gedung Posyandu Baru hingga Fasilitas Desa Terlihat Tak Terawat, Desa Sialang Godang Jadi Sorotan

Selasa, 14 Juli 2026 | Juli 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-14T10:09:33Z

 


PELALAWAN,SENTRALNEWS88.COM – Kondisi sejumlah aset dan infrastruktur di Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau, menjadi sorotan masyarakat. Mulai dari gedung Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diduga tidak dimanfaatkan, gedung Posyandu yang baru dibangun namun tampak tidak terawat, hingga kualitas semenisasi jalan pasar desa yang dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Pantauan di lapangan pada Senin, 13 Juli 2026, menunjukkan gedung BUMDes terlihat tidak beroperasi sebagaimana mestinya. Sementara itu, gedung Posyandu yang dibangun menggunakan Dana Desa (DD) sebesar Rp170.998.600 di Dusun I tampak dalam kondisi ruangan kurang terawat dan diduga tidak digunakan secara optimal.

Selain itu, gedung bidan desa serta bangunan yang berada di sebelahnya juga terlihat memiliki teras dan bagian dalam ruangan yang kotor sehingga memunculkan dugaan minimnya aktivitas pelayanan di lokasi tersebut.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran dengan kondisi tersebut.

"Gedung BUMDes tidak pernah terlihat digunakan. Kami juga tidak mengetahui usaha apa yang dijalankan. Yang menjadi perhatian, justru dibangun gedung Posyandu baru menggunakan Dana Desa, tetapi kondisi di dalamnya terlihat kotor seperti tidak ada aktivitas pegawai," ujarnya.


Ia juga menyoroti kondisi gedung bidan dan bangunan di sekitarnya yang dinilai kurang terawat.


"Teras dan bagian dalam ruangan terlihat kotor seperti jarang digunakan. Selain itu, jalan semenisasi di pasar desa permukaannya banyak batu kerikil yang menonjol sehingga dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan. Kami berharap Inspektorat dan instansi terkait melakukan evaluasi agar penggunaan Dana Desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.


Sorotan masyarakat tersebut juga mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan berdasarkan asas tertib penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, profesionalitas, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.


Selain itu, Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 beserta ketentuan penggunaan Dana Desa pada tahun berjalan menekankan bahwa Dana Desa harus digunakan secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Apabila pembangunan infrastruktur desa telah selesai, hasil pekerjaan juga wajib memenuhi spesifikasi teknis agar aman dan layak dimanfaatkan masyarakat. Sementara aset desa, termasuk BUMDes dan bangunan pelayanan publik, semestinya dikelola serta dimanfaatkan secara optimal sesuai ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.


Untuk memperoleh konfirmasi, tim media telah menghubungi Kepala Desa Sialang Godang, Syafarudin, melalui pesan WhatsApp pada Senin (14/7/2026). Konfirmasi tersebut menyangkut dugaan tidak difungsikannya gedung BUMDes, kondisi gedung Posyandu, gedung bidan, serta kualitas semenisasi jalan pasar desa. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.


Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Sialang Godang maupun pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan akurat.


TIM

×
Berita Terbaru Update