Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004af871fa8c0a322a56b4775c

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penerbitan Sertifikat Pengganti di BPN Pelalawan Tersendat, Pemohon Pertanyakan Kewajiban Ukur Ulang Meski Buku Tanah Tercatat 20.000 Meter Persegi

Selasa, 02 Juni 2026 | Juni 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-02T08:37:34Z

PELALAWAN, SENTRALNEWS88.COM - Proses penerbitan sertifikat pengganti karena hilang di Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan menjadi sorotan setelah pemohon mempertanyakan kewajiban melakukan pengukuran ulang dan membayar kembali biaya pengukuran, padahal data dalam buku tanah disebut masih tercatat seluas 20.000 meter persegi.


Berdasarkan dokumen dan keterangan yang diperoleh, proses pengurusan sertifikat pengganti atas nama Tajudin telah berlangsung sejak tahun 2025. Pada 29 November 2025 dilakukan Pra Suel (pra survei lapangan) dan hasil pengukuran tertanggal 5 Desember 2025. Sementara yang terdaftar berdasarkan buku tanah luasnya 20.000 m².

Meski demikian, proses administrasi tetap berlanjut. Pada 13 Januari 2026 diterbitkan SKPT, kemudian pada 6 Februari 2026 diterbitkan SPS PNBP permohonan sertifikat pengganti karena hilang. Selanjutnya pemohon menjalani proses sumpah pada 9 April 2026 serta pengumuman kehilangan sertifikat melalui media cetak pada 14 April 2026 sebagaimana salah satu persyaratan penerbitan sertifikat pengganti.

Menurut keterangan pemohon, petugas loket BPN Pelalawan bernama Ridho pernah menjelaskan bahwa data dalam buku tanah atas nama Tajudin masih tercatat seluas 20.000 meter persegi. Namun karena hasil Pra Suel menunjukkan adanya perbedaan data fisik di lapangan, pemohon diarahkan untuk melakukan penataan batas atau pengukuran ulang sebelum sertifikat pengganti dapat diterbitkan.

Persoalan kemudian muncul ketika pada 25 Mei 2026 pemohon kembali menanyakan perkembangan penerbitan sertifikat pengganti tersebut melalui layanan WhatsApp BPN Pelalawan. Dalam jawaban yang diterima, pihak BPN menyatakan bahwa karena terdapat perbedaan data fisik di lapangan dengan data pada sertifikat, maka pemohon perlu mendaftarkan permohonan pengukuran ulang setelah proses pengumuman kehilangan selesai.

Pemohon kemudian mempertanyakan apakah penerbitan sertifikat pengganti tidak dapat dilakukan berdasarkan data buku tanah yang masih tercatat 20.000 meter persegi. Namun pihak BPN Pelalawan kembali menjawab bahwa tahap selanjutnya tetap harus didaftarkan pengukuran ulang dan pemohon akan diinformasikan setelah Surat Perintah Setor (SPS) diterbitkan.

Dalam regulasi pertanahan, buku tanah merupakan dokumen resmi yang memuat data yuridis dan data fisik suatu hak atas tanah. Namun demikian, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data fisik di lapangan dengan data yang tersimpan dalam administrasi pertanahan, Kantor Pertanahan memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi melalui pengukuran ulang guna memastikan kepastian hukum atas objek tanah yang bersangkutan.

Meski demikian, muncul pertanyaan dari pemohon mengenai status hasil Pra Suel yang telah dilakukan sebelumnya dan biaya yang telah dikeluarkan dalam proses tersebut. Pemohon berharap mendapat penjelasan rinci mengenai dasar hukum, dasar teknis, serta perhitungan biaya yang menjadi alasan perlunya pengukuran ulang sebelum sertifikat pengganti diterbitkan.

Untuk memperoleh penjelasan dan menjaga keberimbangan informasi, Tim Media Busernet telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Umar Fanthoni, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (2/6/2026). Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pesan tersebut telah terkirim dan terbaca yang ditandai dengan centang dua biru. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi yang diberikan.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan terkait alasan administratif dan teknis yang mendasari kewajiban pengukuran ulang dalam proses penerbitan sertifikat pengganti tersebut, sehingga tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat yang sedang mengurus hak atas tanahnya.

TIM


×
Berita Terbaru Update