Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004af871fa8c0a322a56b4775c

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Galian C Diduga Ilegal di Pangkalan Lesung Beroperasi Terang-terangan, Tanpa Rambu Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | Juni 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-03T07:37:53Z

 


PELALAWAN, SENTRALNEWS88.COM – Aktivitas galian C berupa pengambilan tanah timbun diduga tanpa izin terpantau beroperasi secara terang-terangan di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau. Kegiatan yang menjadi sorotan publik tersebut berlangsung pada 1 Juni 2026 di titik koordinat Latitude -0.054796° dan Longitude 102.110785, Rabu (3/6/2026).

Di lokasi, terlihat sebuah alat berat ekskavator melakukan penggalian tanah yang kemudian dimuat ke puluhan dump truck. Kendaraan tersebut tampak hilir mudik mengangkut tanah timbun menuju lokasi penimbunan di seberang jalan yang berjarak tidak jauh dari Kantor Camat Pangkalan Lesung. Namun, aktivitas itu diduga mengabaikan aspek keselamatan karena tidak ditemukan rambu-rambu lalu lintas, kerucut pengaman jalan, maupun papan informasi kegiatan. Tanah timbun yang berceceran di badan jalan juga dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan akibat kondisi jalan menjadi licin saat hujan dan berdebu saat cuaca kering.

Regar, yang mengaku sebagai operator alat berat di lokasi, mengatakan dirinya hanya bertugas mengoperasikan ekskavator. Menurutnya, alat berat tersebut milik seseorang bernama Benyamin yang berdomisili di Pangkalan Kerinci KM 2. Ia juga menyebut kegiatan penggalian tanah dilakukan untuk kebutuhan pembangunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan tanah tersebut tidak diperjualbelikan. Selain itu, ia mengklaim bahwa penggunaan alat berat telah mendapat izin dari Polres Pelalawan.

Sementara itu, sejumlah warga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut karena tidak terlihat adanya papan informasi maupun dokumen perizinan yang dipasang di lokasi. Masyarakat menilai aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah timbun yang berlangsung secara terbuka tetapi tidak tersentuh penindakan hukum menimbulkan kesan adanya pembiaran dari aparat terkait. Warga juga menyoroti potensi risiko kecelakaan lalu lintas akibat keluar masuknya dump truck dan kondisi jalan yang tercemar material tanah.


Untuk memastikan ketentuan perizinan, tim media mengonfirmasi Holi, staf bidang Minerba ESDM Provinsi Riau. Ia menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan batuan atau galian C, termasuk pengambilan tanah timbun, wajib mengantongi izin yang sah berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menurutnya, apabila kegiatan tersebut tidak memiliki izin, maka terdapat unsur pelanggaran pidana dan penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola kegiatan terkait status perizinan galian C tersebut. Aparat penegak hukum, instansi pertambangan, dan pemerintah daerah diharapkan segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan legalitas aktivitas penggalian tanah timbun yang tengah menjadi perhatian masyarakat.


TIM

×
Berita Terbaru Update