Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004af871fa8c0a322a56b4775c

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Galian Tanah Urug di Maredan Diduga Ilegal, ESDM dan APH diminta Tindak Tegas

Kamis, 28 Mei 2026 | Mei 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-28T15:52:08Z

Siak, SENTRALNEWS88.COM - Terpantau galian tanah urug meski terdapat plang spanduk tertulis PT Riau Biru Abdi namun dilapangan tidak terdapat rambu jalan dan tanah timbun tercecer dijalan diduga galian tanah urug ilegal. Fenomena itu tepatnya terjadi, Sabtu 23 Mei 2025 di Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau dugaan berpotensi bahayakan bagi pengemudi yang melintas di jalan aspal jadi sorotan publik (28/5/2026).

Galian tanah urug untuk dikomersialkan di maredan meski terlihat plang spanduk PT Riau Biru Abdi diduga kuat aktivitas ilegal, pasalnya terlihat dilapangan 1 unit Excavator Hitachi melakukan penggalian tanah diseberang jalan tanpa ada rambu kerucut jalan dan tanah timbun tercecer dijalan. Maka diduga berpotensi membahayakan pengguna jalan dapat menyebabkan kecelakaan karena tidak terlihat rambu dan jalan licin atau debu jika basah atau kering.


"Galian tanah urug itu tentunya dikomersialkan bang. Tapi anehnya meski ada plang spanduk tertulis izin usaha penambangan PT. Riau Biru Abdi tetapi saat operasi tidak ada rambu jalan dan tanahpun ada tercecer dijalan aspal diduga berpotensi bahayakan pengguna jalan yang bisa buat kecelakaan belum lagi kalau jalan licin atau debu kalau basah atau kering yang ganggu pengemudi jalan," Jelas salah seorang warga.

Tim media berupaya mengkonfirmasi Kapolres Siak, AKBP Sepu Ade Irsyam Siregar, SH. SIK, terkait dugaan galian tanah urug di maredan Kecamatan Tualang aktivitas ilegal namun belum memperoleh keterangan resmi.


Tim media mengkonfirmasi Holi staf minerba dinas ESDM Provinsi Riau terkait kriteria aktivitas galian tanah urug ilegal menyatakan, untuk mengetahui SIPB atau IUP, kami memeriksa bukan lihat dari plang karena kalau plang siapa saja bisa pakai, apalagi cuma spanduk," Jelasnya.


Pembuktian tambahnya, tetap berdasarkan surat fisik izinnya. Karena tidak ada pedoman yang punya spanduk itu sudah punya izin. Bahkan yang punya izin ada yang bandel juga artinya ada yang punya izin titik koordinat itu tidak sesuai," Tandasnya.


Tim media berupaya mengkonfirmasi PT Riau Biru Abdi terkait izin persetujuan akhir galian tanah urug dan tidak terdapat rambu jalan dan tanah tercecer dijalan namun hanya terdapat operator dilapangan dan belum memperoleh keterangan.


Galian tanah urug meski ada plang tertulis PT Riau Biru Abdi tidak berarti memunyai izin resmi. Saat aktivitas dilapangan terlihat tidak ada rambu jalan dan tanah tercecer dijalan diduga kuat aktivitas ilegal dan berpotensi membahayakan pengguna jalan jadi sorotan publik.


Dinas ESDM Provinsi Riau dan Aparat Penegak Hukum diminta publik untuk mengusut dan mengevaluasi galian tanah urug PT Riau Biru Abdi di Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak tersebut. Jika terbukti tidak memiliki surat fisik izinnya maka ditindak tegas sesuai aturan hukum berlaku agar tidak merugikan pemerintah dan masyarakat.


Jelas aturannya UU No 3 Tahun 2022, dalam Pasal 158 menegaskan bahwa barang siapa yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin merupakan suatu tindak pidana dan dikenai sanksi kurungan 5 tahun penjara atau denda sebesar-besarnya seratus milyar.

Tim


×
Berita Terbaru Update