Pangkalan Kuras, SENTRALNEWS88.COM - Terpantau SPBU 14.284.658 diduga abaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pengisian BBM gunakan jeriken plastik diduga dapat memantik percikan api dan pengisian BBM Solar mobil perusahaan no plat BM 9773 CI dengan durasi lama diduga mobil perusahaan. Fenomena itu tepatnya terjadi Jumat 29 Mei 2026 di Jl. Lintas Sumatera, Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, jadi sorotan publik. Publik minta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) dan Aparat Penegak Hukum (APH) tindak tegas, Minggu (30/5/2026).
SPBU Palas diduga abaikan K3 dan aktivitas ilegal penyalahgunaan BBM Subsidi. Pasalnya operator SPBU layani pengisian BBM Pertamax gunakan Jeriken plastik ke pengendara Sepeda Motor diduga dapat memantik percikan api dan berpotensi terjadi kebakaran dan layani pengisian BBM Solar Subsidi ke Mobil truck no plat BM 9773 CI dengan durasi yang tidak wajar sekira 9 menit dari pukul 17.38 hingga pukul 17.47 WIB diduga mobil operasional Perusahaan.
Berdasarkan keterangan Area Manager Communication Relation, And CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, Bisa saja membeli BBM dengan jeriken tapi jangan dengan jeriken plastik karena ada listrik statisnya jadi tidak memenuhi aspek safetynya ujarnya dilangsir dari kompas.com (28/12/2024).
Eko menambahkan, menurutnya listrik statis dapat memicu api dan kebakaran. Oleh karena itu, dia menyarankan untuk menggunakan jeriken berbahan aluminium.
Dilain pihak warga minta identitasnya dilindungi, "SPBU Palas sepertinya abaikan keselamatan lingkungan bang, karena terlihat operator SPBU layani pengisian BBM Pertamax gunakan jeriken plastik yang mengandung listrik statis dan berpotensi terjadi kebakaran. Selain itu juga terlihat di jalur pompa solar terjadi kemacetan panjang, anehnya terlihat mobil dumptruck no plat BM 9773 CI pengisian solar subsidi dari pukul 17.38 WIB sampai 17.47 WIB diduga mobil perusahaan," Ujarnya.
Ia menambahkan, Jangan sampai kejadian serupa terjadi seperti kebakaran mobil avanza pada Senin 4 Oktober 2023 dua tahun lalu diduga pengisian gunakan jeriken plastik. Kami warga meminta BPH Migas dan APH untuk tindak tegas SPBU jika terbukti abaikan keselamatan lingkungan dan penyalahgunaan BBM Subsidi dan cek CCTV SPBU serta Bukti Barcode MyPertamina untuk mengetahui aktivitas sebenarnya," Pungkasnya.
Tim media mengkonfirmasi SPBU 14.284.658 Palas terkait diduga abaikan K3 layani pengisian BBM gunakan jeriken plastik dan pengisian BBM Solar Subsidi mobil perusahaan durasi 9 menit, dan berupaya menemui pengawas akan tetapi tidak terlihat dilapangan dan belum memperoleh keterangan hingga berita ini diterbitkan.
BPH Migas dan APH diminta Publik untuk tindak tegas SPBU 14.284.658 Palas jika terbukti diduga abaikan K3 dan penyalahgunaan BBM Solar Subsidi. Disamping itu periksa CCTV dan Bukti Barcode MyPertamina pengisian BBM untuk mengetahui aktivitas sebenarnya. Agar Keselamatan Lingkungan di SPBU terpelihara dan Penyaluran BBM Solar Subsidi tepat sasaran kepada yang berhak.
Jelas aturannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dalam Pasal 55 UU Migas, yang menegaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana Penjara maksimal 6 tahun dan Denda maksimal Rp60 miliar
Tim



