Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004af871fa8c0a322a56b4775c

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gudang Cangkang Sawit di Dundangan Diduga Ilegal dan Cemar Lingkungan Bebas Operasi Jadi Sorotan Publik, APH terkesan Pembiaran

Sabtu, 30 Mei 2026 | Mei 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-30T11:07:07Z

 


Pelalawan, SENTRALNEWS88.COM - Terpantau Gudang Penimbunan cangkang sawit disebut milik Hombing terang-terangan aktivitas di seberang jalan lintas timur bongkar dari truk tronton. Aktivitas diduga tidak berizin dan cemar lingkungan dinilai resahkan masyarakat. Cangkang sawit disebut berasal dari PT MAS yang akan diangkut ke Pelabuhan Tanjung Buton justru diduga disunat tidak tersentuh hukum jadi sorotan publik diduga Aparat Penegak Hukum (APH) pembiaran. Aktivitas itu tepatnya di Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (29/5/2026).

Gudang penampungan cangkang sawit disebut milik hombing diduga aktivitas ilegal, pasalnya terdapat aktivitas beberapa truk tronton bongkar cangkang sawit terang-terangan di seberang jalan lintas timur. Pekerja mengaku gudang penampung milik Hombin. Cangkang sawit dibongkar dari mobil dibeli dihitung perember. Selain itu, supir mengaku cangkang sawit dari PT MAS Pangkalan Kuras yang akan dibongkar di Pelabuhan Tanjung Buton. Bahkan pengelola mengaku tempat ini tidak ada izin. Cangkang sawit yang ditampung ini dicampur dengan abu boiler dan akan dijual ke Pelabuhan Tanjung Buton. Cangkang sawit diduga cemar lingkungan dan resahkan masyarakat.


Berdasarkan keterangan pekerja bongkar cangkang sawit sebut saja nama samaran mas jawa mengatakan, "gudang penampung cangkang sawit ini milik Hombing bang. Harga perember 10 (sepuluh ribu), ucapnya.


Pengelola diduga berkilah mengaku bukan Hombing mengatakan" gudang ini penampungan cangkang sawit dan cangkang dibeli perember 10 (sepuluh ribu) bobot 10 kg. Kita bongkar permobil biasanya 40 ember atau 400 kg. Cangkang sawit yang ditampung ini di olah dicampur abu boiler dan dijual dibawa ke Pelabuhan Tanjung Buton," Ucapnya.


Berdasarkan pengakuan supir saat dipertanyakan, muatan cangkang sawit mobil ini 23 ton bang. Cangkang sawit diambil dari PT MAS di Pangkalan Kuras. Cangkang sawit ini, akan dibawa dan dibongkar di Pelabuhan Tanjung Buton," Jelasnya.


Menurut keterangan yang dihimpun dari masyarakat," Cangkang sawit ini resahkan masyarakat bang karena membuat aroma gak sedap dihidung dan mengundang datangnya serangga diarea lingkungan. Anehnya tempat lokasi penampung cangkang sawit itu tidak tersentuh hukum, seolah kebal hukum, diduga APH pembiaran. Kami minta kepada pihak terkait unsur pemerintah dan Penegak hukum untuk tindak tegas aktivitas yang meresahkan lingkungan masyarakat disini, ujar salah seorang warga.


Tim media mengkonfirmasi Kapolres Pangkalan Kuras, AKP Rinaldi Parlindungan, SH terkait diduga aktivitas ilegal gudang penampungan cangkang sawit ilegal melalui pesan whatsapp, Sabtu (30/5), namun pesan hanya dibaca dan tidak memberikan tanggapan diduga memilih bungkam hingga berita ini diterbitkan.


Penampungan cangkang sawit di tempat terbuka dan berdampak lingkungan tanpa izin diduga aktivitas ilegal perbuatan melawan hukum dan jadi sorotan publik. Publik minta pihak terkait dan Aparat Polres Pelalawan untuk tindak tegas agar tidak terjadi dampak lingkungan yang dapat dirasakan pemerintah dan masyarakat.


Jelas aturannya, Aktivitas penampungan dan pengolahan cangkang sawit yang menggunakan abu boiler tanpa izin berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pelaku dapat dikenakan Pasal 102, 103, dan 109, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 3 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.


Apabila terjadi pembuangan limbah tanpa izin, dapat dijerat Pasal 104 dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.


Tim

×
Berita Terbaru Update