Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004af871fa8c0a322a56b4775c

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SPBU 14.284.633 Kerinci Kota Diduga Abaikan K3 dan Penyalahgunaan BBM, Pertamina dan APH diminta Usut

Senin, 01 Juni 2026 | Juni 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-01T11:37:43Z

 


Pelalawan, SENTRALNEWS88.COM - Terpantau SPBU 14.284.633 Kerinci Kota layani isi BBM Pertalite Subsidi gunakan Jeriken Plastik diduga ke pelangsir minyak diduga dapat memantik api dan berpotensi terjadi kebakaran dinilai abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan penyalahgunaan BBM Subsidi. Aktivitas itu terjadi, Jumat 22 Mei 2026 seminggu lalu di Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, dan Ironis jarak Mapolsek tidak jauh jadi sorotan Publik, Senin (1/6/2026).


SPBU Pangkalan Kerinci Kota diduga abaikan K3 dan penyalahgunaan BBM Subsidi. Pasalnya operator SPBU melakukan pengisian BBM Pertalite Subsidi gunakan jeriken plastik dapat memantik api dan berpotensi terjadi kebakaran diduga ke pelangsir minyak dan lampu dimatikan agar tidak tersorot. Ironisnya Mapolsek tidak jauh dari Kota Pangkalan Kerinci dan aktivitas itu tidak tersentuh hukum. 


"SPBU Pangkalan Kerinci Kota layani pengisian pertalite subsidi gunakan jeriken diduga ke pelangsir minyak bang. Padahal itu dapat memantik dan berpotensi terjadi kebakaran diduga abaikan K3 dan aktivitas ilegal. Saat aktivitas lampu dimatikan agar tidak tersorot sepertinya sudah kerjasama antar operator, manajemen SPBU dan pelangsir minyak. dan ironisnya Mapolsek tidak jauh dari Kota Pangkalan Kerinci ini" Ujar warga enggan disebut namanya.


Tim media mengkonfirmasi Manager SPBU 14.284.633 Kerinci Kota terkait aktivitas layani pengisian BBM Pertalite subsidi gunakan jeriken plastik diduga pelangsir minyak abaikan K3 dan aktivitas ilegal. Pihak terkait belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan.


SPBU Kerinci Kota layani pengisian BBM Pertalite gunakan jeriken plastik diduga ke pelangsir minyak diduga abaikan K3 dan penyalahgunaan BBM Subsidi. Diduga operator kerjasama dengan pelangsir minyak. Motif diduga untuk meraup keuntungan dari DO pengisian BBM dan BBM dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).


Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tindak tegas SPBU 14.284.633 Kerinci Kota diduga penyalahgunaan BBM Pertalite Subsidi dan abaikan K3. Diduga Operator dan Manajemen SPBU telah kerjasama dengan pelangsir minyak dan terlibat jaringan mafia minyak terorganisir. Disamping itu diminta cek CCTV dan bukti barcode MyPertamina untuk mengetahui aktivitas sebenarnya.


Jelas aturannya SPBU melayani pengisian Pertalite subsidi menggunakan jeriken plastik tanpa dasar yang sah dapat diduga melanggar Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan ketentuan penyaluran BBM subsidi. Pertalite merupakan BBM Khusus Penugasan yang pendistribusiannya diatur pemerintah.


Seterusnya, Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, SPBU dapat dikenai sanksi administratif oleh Pertamina hingga pemutusan kerja sama. 


TIM

×
Berita Terbaru Update