Siak, SENTRALNEWS88.COM - Terpantau gudang diduga aktivitas illegal penimbunan BBM solar disebut milik raja marak beroperasi. Ironisnya gudang itu disamping pos polisi terkesan marwah penegak hukum tercoreng dan kalah dengan mafia. terpantau Sabtu 23 Mei 2026, pagi pukul 08.21 WIB dan terlihat didalam puluhan baby tank berisi diduga BBM Solar dan Mobil tangki warna kuning serta diluar dijaga oleh pengawal untuk memantau. Aktivitas itu tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau tidak tersentuh hukum diduga Aparat Penegak Hukum (APH) Terima upeti, Selasa (26/5/2026).
Puluhan Baby Tank di dalam gudang dipagar seng diduga aktivitas ilegal penimbunan BBM Solar, pasalnya terlihat puluhan baby tank berisi diduga BBM Solar dan 1 unit mobil tangki didalam diduga bongkar BBM. Selain itu, penjaga diluar gudang menyatakan gudang BBM ilegal milik mafia Raja. Ironisnya keberadaan gudang tidak jauh dari pos polisi dekat pintu tol simpang gelombang dan terlihat oleh siapa pun saat melintas menuju pusat kandis namun tidak tersentuh hukum dugaan aparat terima upeti dari mafia.
Dari keterangan penjaga gudang, gudang ilegal ini milik Mafia Raja bang. Disini ada dua mafia besar Raja dan Bombom. Kalau dekat pintu tol itu Raja dan kalau lewat pintu tol itu Bombom," ungkapnya ke awak media.
Kami masyarakat di kandis ini heran bang, gudang dipagar seng diduga aktivitas ilegal penimbunan BBM Solar itu marak beroperasi. lihat itu didalam puluhan baby tank dan 1 unit mobil tangki diduga bongkar. Ironisnya gudang itu tidak jauh dari pos polisi dekat pintu tol simpang gelombang tidak tersentuh hukum terkesan marwah penegak hukum tercoreng dan kalah dengan mafia BBM," Ujar warga enggan disebut namanya.
Ia menambahkan, "Pintu itu terbuka biasanya masih menunggu mobil truk angkut BBM dari jambi. ujar warga enggan disebutkan namanya. Masyarakat disini heran gudang itu tidak tersentuh hukum seolah kebal hukum, Jangan-jangan dugaan aparat sudah terima upeti dari mafia," pungkasnya
Tim media mengkonfirmasi Kanit Reskrim, AKP Putra Amor, SH terkait diduga aktivitas ilegal gudang penimbunan BBM dan terdapat puluhan Baby Tank dan 1 unit mobil tangki bongkar BBM di jalan lintas Sumatera, Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak melalui pesan whatsapp, Senin (25/5), tidak memberikan jawaban diduga memilih bungkam hingga berita ini diterbitkan.
Masyarakat menilai lemahnya pengawasan serta dugaan keterlibatan oknum aparat semakin memperparah maraknya praktik BBM ilegal di Kandis. Jika dibiarkan, aktivitas ini bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan subsidi energi, tetapi juga menimbulkan risiko kebakaran, pencemaran lingkungan, serta gangguan keamanan di wilayah pemukiman.
Kini, publik menunggu keseriusan aparat kepolisian, BPH Migas, dan instansi terkait untuk membongkar praktik mafia BBM ilegal di Kandis serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Jelas aturannya, Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, maupun niaga BBM tanpa izin terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
TIM



