Pekanbaru, SENTRALNEWS88.COM – Aktivitas gelanggang permainan (Gelper) yang diduga bermuatan praktik perjudian kembali menjadi sorotan publik di Kota Pekanbaru. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian masyarakat berada di lantai 3 Pasar Buah 88, Jalan Riau, wilayah hukum Polsek Senapelan, Kota Pekanbaru.
Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah warga melaporkan adanya aktivitas permainan ketangkasan yang diduga dijadikan arena perjudian terselubung. Tim awak media dari beberapa media lokal kemudian melakukan penelusuran langsung ke lokasi dan mendapati aktivitas Gelper masih beroperasi secara terbuka.
Seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan, Hendra, mengaku masyarakat sekitar sudah lama merasa resah dengan keberadaan sejumlah Gelper di kawasan Jalan Riau.
“Sudah lama beroperasi bang. Bukan di sini saja, di sepanjang Jalan Riau ada beberapa tempat Gelper. Kami masyarakat resah, tapi merasa tidak bisa berbuat banyak,” ujarnya kepada awak media.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, terdapat beberapa lokasi Gelper lain yang disebut-sebut masih beroperasi di kawasan Jalan Riau dan Jalan Riau Ujung. Namun demikian, dugaan tersebut masih perlu pendalaman dan pembuktian resmi dari aparat penegak hukum.
Dalam investigasi itu juga muncul dugaan adanya pihak tertentu yang disebut membekingi operasional Gelper. Akan tetapi, tudingan tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen dan belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan.
Secara hukum, praktik perjudian di Indonesia telah diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi tanpa izin dapat dipidana penjara.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juga menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian merupakan tindak pidana yang harus diberantas karena dianggap meresahkan masyarakat serta berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas perjudian tersebut.
Publik juga berharap aparat bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menindak segala bentuk praktik perjudian yang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Pasar Buah 88 maupun aparat kepolisian terkait dugaan aktivitas Gelper tersebut.
TIM


